Hukum

Gadis di Aceh Besar diperkosa tiga remaja secara bergilir

Pelecehan terhadap korban yang berasal dari Aceh Besar itu terjadi pada Selasa dini hari, 23 Maret 2022 di bengkel sepeda motor dan laundry di kabupaten setempat.
Pemuda asal Bireuen coba rudapaksa ibu dua anak di Banda Aceh
Ilustrasi (internet)

POPULARITAS.COM – Tiga remaja asal Kabupaten Aceh Besar diamankan Unit Reskrim Polsek Kuta Baro Polresta Banda Aceh atas dugaan melakukan tindak pidana Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap seorang perempuan berusia 15 tahun.

Pelecehan terhadap korban yang berasal dari Aceh Besar itu terjadi pada Selasa dini hari, 23 Maret 2022 di bengkel sepeda motor dan laundry di kabupaten setempat.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha menyebutkan bahwa ketiga pelaku masing-masing berinisial YA (18), MY (17) dan FJH (17).

“YA dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” sebut Ryan dalam keterangannya, Sabtu (26/3/2022) malam.

Sementara MY dan FJH, kata Ryan, dijerat dengan Pasal 50 Jo dan Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ryan menjelaskan, aksi pemerkosaan itu bermula pada hari Senin, 21 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, di mana MY menjemput korban di rumahnya.

Lalu mereka berdua dengan menggunakan sepeda motor menuju ke pantai Alue Naga, Banda Aceh.

Kemudian, lanjut Ryan, ketika dalam perjalanan pulang, MY mengajak korban menuju ke bengkel kosong di salah satu gampong di Aceh Besar sekitar jam 00.30 WIB.

Saat tiba di dalam ruangan bengkel, MY langsung melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban.

“Saat itu MY melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban, namun korban sempat berontak alhasil lokasi yang sepi pelaku terus melakukan hal yang dilarang tersebut,” ucap Ryan.

Setelah melakukan perbuatannya, MY bermaksud mengantar korban pulang ke rumahnya, namun dalam perjalanan bertemu dengan FJH dan seorang saksi berinisial Cek.

“Saat MY bertemu dengan FJH dan saksi Cek, MY membicarakan sesuatu dengan FJH dan disaksikan oleh Cek,” kata Ryan.

Ryan mengatakan, pasca bertemu dengan FJH, pelaku MY tidak jadi mengantar korban pulang, namun membawa korban ke laundry milik FJH di salah satu desa di Aceh Besar.

Di situ, kata Ryan, MY kembali melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban.

Kemudian, lanjutnya, FJH kembali membicarakan sesuatu dengan MY di ruangan depan laundry, dan FJH pun melakukan hal yang sama terhadap korban.

“FJH bukannya menolong korban, namun ianya turut melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban,” sebut Ryan.

Saat FJH keluar dari kamar tempat korban dilecehkan, tiba-tiba YA masuk. Di situ YA melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korba.

“Sambil menangis, korban pun diantar oleh MY ke rumahnya sekitar jam 03.00 WIB dan keesokan harinya, korban menceritakan perbuatan para pelaku kepada orang tuannya dan melaporkan ke Kepolisian,” ucap Ryan.

Shares: