News

Gadis belia di perkosa 14 pria di Nagan Raya Aceh

Gadis belia, sebut saja Matahari (15), alami perkosaan oleh 14 pemuda di Kabupaten Nagan Raya, provinsi Aceh. Aksi bejat para pelaku dilakukan di salah satu Cafe di kabupaten setempat.
Gadis belia di perkosa 14 pria di Nagan Raya Aceh
FOTO : ilustrasi

POPULARITAS.COM – Gadis belia, sebut saja Matahari (15), alami perkosaan oleh 14 pemuda di Kabupaten Nagan Raya, provinsi Aceh. Aksi bejat para pelaku dilakukan di salah satu Cafe di kabupaten setempat.

Kasatreskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Jumat (17/12/2021), dari pemeriksaan korban dan para pelaku yang berhasil diamankan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/12/2021), sekira pukul 23.50 WIB.

Diterangkan AKP Machfud lebihlanjut, kejadian berawal ketika Matahari (bukan nama sebenarnya), meminta sepeda motor kepada ibunya untuk membeli bakso bakar di salah satu Gampong di Simpang Peut Kuala.

Namun, hingga pukul 23.50 WIB, Matahari tidak pulang ke rumah, dan hal tersebut mengkhawatirkan Ibu korban. Atas Dasar itu, perempuan tersebut berusaha mencari anaknya ke beberapa lokasi tempat biasa Matahari bermain, namun tidak kunjung ditemukan.

Selanjutnya, Selasa (14/12/2021), atau dua hari setelah korban menghilang, M Hidayat salah satu saksi mendapatkan panggilant telpon dari seseorang, dan menginformasikan perihal keberadaan Matahari di salah satu Caffe di Kecamatan Suka Makmue.

Mendapatkan informasi itu, saksi menghubungi ibu korban, dan mengabarkan perihal itu. Dengan gerak cepat, ibu Matahari langsung mendatangai Cafe itu untuk menjemput anaknya.

Saat tiba di rumah, Ibu korban mendapatkan cerita dari Matahari jika dirinya alami perkosaan dari RK (18) bersama 13 temannya di salah satu kamar Cafee yang dikelola oleh FS (21).

Matahari juga menceritakan kepada ibunya, jika selama dua hari dirinya disekap, dan 14 pemudah tersebut bergantian melakukan perkosaan terhadap dirinya. Dan kemudian Ia di lepas oleh salah satu pelaku.

Atas kejadian tersebut,ibu kandung korban melaporkan hal itu kepada Polres Nagan Raya,agar pemuda yang memperkosa anaknya itu,dapat di tangkap dan dihukum seberat beratnya.

Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan,dengan laporan itu,personil Reskrim langsung menuju ke TKP,serta menemukan 2 buah kondom Durex,1 buah kondom Sutra serta 4 unit Handphone android.

Dengan ditemukan beberapa barang bukti di TKP itu,personil Reskrim Polres Nagan Raya,berhasil membekuk 9 pelaku pemerkosaan.Sedangkan 5 pelaku lagi masih diburu oleh personil nya,guna untuk ditangkap serta dapat mempertanggung jawabkan perbuatan nya tersebut,ujar AKP Machfud.

Terjadap 14 pelaku tersebut,menurut AKP Machhfud,akan dijerat dengan pasal 81 undang undang,nomor 23 tahun 2002 yang berisi perlindungan hukum kepada anak korban pemerkosaan.Pada pasal 81 ayat (1),undang undang nomor 23 tahun 2002,telah digunakan batas minimal hukuman penjara,yakni 3 tahun kepada pelaku kejahatan perkosaan terhadap anak dibawah umur.

Adapun 9 pelaku yang telah di tangkap antara lain,JN 17 tahun,MR 17 tahun,YR 18 tahun,RJ 18 tahun,MS 18 tahun,MD 19 tahun,MRK 20 tahun,FS 21 tahun serta SF 18 tahun.Sedangkan 5 pelaku yang masih diburu yakni,DN,IP,AI,AF serta SR.

Terhadap ke 5 pelaku kejahatan tersebut,Kasat Reskrim AKP Machfud berharap,agar untuk segera menyerahkan diri.Jika dalam dalam waktu 1 kali 24 jam tidak menyerahkan diri,pihaknya akan menjemput paksa kelima pelaku pemerkosaan tersebut, katanya.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: