News

FSPMI: JHT bagaikan tsunami susulan bagi tenaga kerja Aceh

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Aliansi Buruh Aceh (ABA) mengungkapkan kekesalannya di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Aliansi Buruh Aceh (ABA) menggelar aksi di depan gedung DPRA, Rabu (23/2/2022). (Ist)

POPULARITAS.COM – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Aliansi Buruh Aceh (ABA) mengungkapkan kekesalannya di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Pengungkapan ini dilakukan dalam aksi unjuk rasa penolakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2022 di gedung DPRA, Rabu (23/2/2022).

Dalam orasinya, Ketua FSPMI Aceh, Habibi Inseun mengatakan buruh di provinsi paling barat Indonesia itu saat ini sedang dihadapkan dengan gelombang Tsunami susulan setelah musibah Tsunami tahun 2004.

Gelombang itu dimaksudkan dengan kebijakan Menteri Ketenagakerjaan No 2 tahun 2022 dalam mengatur aturan tentang tata cara dan persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

“Bulan ini gelombang Tsunami susulan kembali menimpa kaum tenaga kerja di Indonesia melalui permenaker yang dimaksud, karena permen itu dinilai saat krusial dan menyayat hati kaum tenaga kerja,” katanya.

Hal ini, kata Habibi, terbukti dari salah satu pasal yakni pasal 5 yang menyatakan bahwa manfaat JHT bisa dibagikan pada usia 56 tahun.

“Artinya dalam kondisi Covid-19 para tenaga kerja yang telah di-PHK bisa saja mati sebelum usia 56 tahun,” ungkapnya

Dengan begitu, kata Habibi, manfaat yang seharusnya diterima pekerja bisa saja nihil dan tidak ada kejelasannya.

“Ibarat jatuh lalu ketimpa tangga,  lalu tertusuk paku begitulah tenaga kerja di Indonesia akibat permenaker itu,” katanya.

Oleh karenanya, Habibi berharap para pemangku kebijakan bisa menyelamatkan buruh dari gempa dan Tsunami yang ditimbulkan akibat kebijaksanaan yang tidak pro dengan buruh.

“Karena kebijakan ini sebuah kezaliman dan kita yakini bahwa tidak akan kekal sebuah kezaliman yang dimaksud apabila pemangku kebijakan bergerak dengan cepat,” tutur Habibi.

FSPMI Aceh, kata Habibi, dengan tegas mengutuk keras kebijakan Permenaker no 2 tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua yang secara nyata merupakan kebijakan yang zalim.

“Oleh karena itu, sebagai pihak yang terkena imbas kita meminta DPRA, Pemerintah Aceh, Dinas Ketenagakerjaan mengeluarkan sebuah petisi tentang penolakan kebijakan tersebut,” kata Habibi.

Shares: