News

Fraksi PKB-PDA Terima Pengesahan Qanun Pertanggungjawaban APBA 2020, Dua Anggotanya Menolak

Ridwan Abubakar alias Nektu saat menolak pengesahan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA tahun 2020. (ist)

POPULARITAS – Fraksi Partai PKB-PDA di DPR Aceh menerima pengesahan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBA tahun anggaran 2020 untuk ditetapkan jadi qanun Aceh.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi PKB-PDA Tgk Syarifuddin, dalam agenda sidang paripurna DPRA mendengar pendapat akhir fraksi terhadap rancangan pertanggungjawaban APBA 2020, pada Jumat (20/8/2020).

Namun, dua anggota fraksi tersebut justru menolak pandangan fraksi yang menerima pengesahan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA tahuan 2020 tersebut.

Salah satu anggota fraksi PKB-PDA dari partai PDA, Ridwan Abubakar alias Nektu langsung menginterupsi usai Syarifuddin membaca pandangan akhir fraksi.

Baca: Fraksi Demokrat di DPRA Sebut Jawaban LKPJ Gubernur Belum Semua Terakomodir

Nektu mengatakan, walaupun fraksinya menerima rancangan qanun (raqan) tersebut, secara pribadi dirinya tetap menolak untuk menerima pengesahannya.

“Kami di PKB-PDA, untuk fraksi menerima. Tapi saya secara pribadi dari partai PDA tidak saya terima, menolak untuk menerima raqan APBA 2020. Saya Ridwan Abubakar menolak dengan tegas,” ujarnya.

Ia juga meminta kepada ketua fraksi untuk menghapus tanda tangannya yang dibubuhkan dalam pandangan akhir fraksi PKB-PDA.

Usai Nektu menolak, lalu di sambut oleh Wahyu Wahab dari Partai PDA. Ia juga sependapat dengan Nektu, menolak pengesahan raqan tersebut.

“Saya ikut Nektu juga untuk menolak,” ucapnya.

Sebelumnya, Syarifuddin membacakan pendapat akhir Fraksi PKB-PDA yang menerima pengesahan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2020 dengan catatat. Catatan yang dimaksud fraksi yaitu, salah satunya agar Pemerintah Aceh memperbaiki tata kelola penganggaran di tahun selanjutnya.

“Kami fraksi PKB-PDA dapat menerima rancangan qanun APBA 2020 dengan catatan,” ujar Syarifuddin.

Shares: