News

Fraksi Golkar di DPRA Dukung Pembangunan Ruas Jalan di Pedalaman

Pembangunan di Aceh Tetap Jalan di Tengah Wabah Covid-19
Dokumentasi - Proyek pembangunan salah satu ruas jalan di Kabupaten Bener Meriah. (ANTARA/HO)

POPULARITAS.COM – Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan mendukung pembangunan sejumlah ruas jalan di pedalaman Aceh yang menghubungkan sejumlah kabupaten/kota di provinsi itu.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRA Ali Basrah mengatakan, dukungan pembangunan jalan tersebut untuk membuka akses masyarakat di pedalaman Aceh.

“Ini yang perlu kami luruskan bahwa kami Fraksi Partai Golkar tidak menolak pembangunan 15 ruas jalan di pedalaman Aceh. Kami sangat mendukung pembangunan tersebut,” kata Ali Basrah seperti dilansir laman Antara, Selasa (29/9/2020).

Menurut Ali Basrah, sekarang ini berkembang isu bahwa DPRA, khususnya Fraksi Partai Golkar, menolak dan membatalkan pembangunan belasan ruas jalan tersebut.

Padahal yang dibatalkan adalah nota kesepakatan proyek tahun jamak. Bukan anggaran pembangunan jalannya. DPRA tidak pernah membatalkan anggaran pembangunan ruas jalan di pedalaman tersebut, kata Ali Basrah.

“Informasi ini yang harus diluruskan. Memang, pembangunan ruas jalan di pedalaman tersebut masuk dalam penganggaran proyek tahun jamak. Ketika nota kesepakatan proyek tahun jamak dibatalkan, bukan berarti anggarannya ikut dibatalkan,” kata Ali Basrah.

Hanya saja, kata Ali Basrah, ketika nota kesepakatan penganggaran proyek tahun jamak dibatalkan DPRA, maka status anggarannya menjadi tahun tunggal. Dengan demikian, pembangunan ruas jalan tersebut tetap bisa dilaksanakan.

“Jadi, Fraksi Partai Golkar mendukung pembatalan nota kesepakatan penganggaran proyek tahun jamak, bukan berarti menolak pembangunan ruas jalan di pedalaman. Kami tetap mendukung pembangunan jalan tersebut,” kata Ali Basrah.

Ali Basrah mengatakan Fraksi Partai Golkar mendukung pembatalan nota kesepakatan penganggaran proyek tahun jamak karena ada mekanisme yang dilanggar yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa nota kesepakatan anggaran proyek tahun jamak ditetapkan melalui keputusan DPRD. Artinya, keputusan tersebut diputusan dalam sidang paripurna.

Sedangkan nota kesepakatan ini tidak, diputuskan oleh pimpinan dewan sebelumnya, sehingga nota kesepakatan anggaran tahun jamak tersebut dinilai melanggar prosedur.

“Informasi soal proyek tahun jamak ini yang perlu diluruskan. Jangan seolah-olah DPRA, terutama Fraksi Partai Golkar menolak pembangunan. Pembangunan tersebut berdasarkan RTRW yang dibuat melibatkan anggota DPRA,” kata Ali Basrah.

Editor: dani

Shares: