HeadlineNews

Fraksi Demokrat DPRA Keluar dari Rapat Paripurna

Fraksi Demokrat dan PPP Tidak Teken Usulan Interpelasi
Rapat paripurna di gedung DPR setempat, Rabu, 22 Juli 2020. (Fadhil/popularitas.com)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Sejumlah anggota DPR Aceh dari Fraksi Demokrat keluar atau walkout dari ruang sidang paripurna DPRA di gedung DPR setempat, Rabu, 22 Juli 2020 petang.

Paripurna itu membahas soal pembentukan pansus PT Bank Aceh Syariah dan persetujuan pembatalan proyek multiyears 2020-2022.

Keluarnya Fraksi Demokrat dari ruang sidang dipimpin oleh Teuku Ibrahim selaku ketua fraksi. Sebelum keluar, Ibrahim melakukan interupsi dan menyampaikan pandangan fraksi Demokrat terhadap beberapa agenda yang akan dibahas.

“Kami Fraksi Demokrat, dengan meratapi InsyaAllah menolak pembentukan pansus dan menolak pembatalan proyek multiyears,” ujar Ibrahim.

Anggota DPRA lainnya, Tantawi menyebutkan, pihaknya menolak pembentukan pansus pembangunan Oncology karena hal itu sudah dalam penanganan penegak hukum dan tidak ditemukan adanya penyelewengan.

Selain itu, Tantawi juga menolak pembentukan pansus PT. Bank Aceh karena tak ada temuan penyelewengan di lembaga tersebut. Hal ini berdasarkan inspeksi Komisi III DPR Aceh.

“Dari hasil kunjungan kami Komisi III tak ada kejanggalan di PT Bank Aceh. Jadi saya menolak pembentukan pansus, karena pansus hanya untuk menghambur-hamburkan uang rakyat,” jelasnya.

Sebelumnya, pimpinan dan anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPR Aceh memutuskan rapat paripurna tentang persetujuan pembatalan proyek multiyears tahun 2020-2022 akan dilaksanakan di gedung DPR setempat pada Rabu, 22 Juli 2020.

Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin mengatakan, rapat paripurna digelar setelah menerima masukan-masukan dari anggota banmus. Rapat ini digelar agar pembangunan proyek multiyears tersebut mendapat status hukum yang jelas.

“Kita hanya mengambil sikap politik kita dalam paripurna, kita minta persetujuan DPR agar ini ada kepastian hukum ke depan. Kemudian ada orang yang mempersoalkan secara hukum, silakan,” ujar Dahlan kepada wartawan usai rapat Banmus di DPR setempat, Senin, 20 Juli 2020 sore.

Dahlan mengatakan, meski peserta rapat paripurna nanti sepakat proyek tersebut dibatalkan, Pemerintah Aceh bisa saja mengeksekusi proyek tersebut untuk tahun 2020. Sebab, anggaran untuk tahun ini sudah tersedia.

“Pemerintah kalau mau bisa juga melaksanakan proyek tersebut untuk tahun ini karena anggaran sudah tersedia dalam APBA 2020 silakan, kita nggak masuk wilayah itu. Kita hanya bersikap biar ada kepastian (hukum),” jelasnya. [acl]

Reporter: Muhammad Fadhil

Shares: