Headline

Firli menjawab tudingan menyusupkan pasal Tes Wawasan Kebangsaan

Ketua KPK RI, Firli Bahuri, menyebutkan bahwa dirinya menyusupkan pasal tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam Peraturan Komisioner (Perkom) lembaga anti rasuah tersebut sebagai fitnah yang keji.
Firli menjawab tudingan menyusupkan pasal Tes Wawasan Kebangsaan
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri, Kapolda Aceh, Wahyu Widada, Wakajati Aceh, Hermanto, saat menghadiri acara Pelantikan Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh Periode 2020 – 2025, yang berlangsung di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Sabtu, (27/3/2021). (Ist)

POPULARITAS.COM – Ketua KPK RI, Firli Bahuri, menyebutkan bahwa dirinya menyusupkan pasal tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam Peraturan Komisioner (Perkom) lembaga anti rasuah tersebut sebagai fitnah yang keji.

Dalam keterangan resminya, yang dikirimkan kepada media ini melalui layanan perpesanan WhatsApp, Jenderal Bintang Tiga itu menegaskan bahwa, informasi yang disebarkan itu, adalah tuduhan yang tidak mendasar.

Diterangkannya, sejumlah media menuding dirinya pada tanggal 26 Januari 2021 mendatangi Kementrian Hukum dan HAM, seorang diri guna mengurus Perkom Nomor 1 tahun 2021 itu.

Dapat saya terangkan, kata Firli, pada tanggal 26 Januari 2021, pukul 09.00 WIB, dirinya datang ke kantor Kemenkumham, guna menghadiri suatu acara, yakni penetapan Zona Integritas Kumham menuju wilayah bebas korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

baca juga : Ketua KPK: Kemiskinan Aceh Bukan Hanya Tanggung Jawab Gubernur

Dalam acara itu, kata Firli lagi, dirinya dimintai memberikan sambutan, dan hadir juga dalam kesempatan itu, Bapak Menkopolhukam, Mahfud MD, Menpan RB, Menkum HAM, Lasona Laoly, Ass SDM Kapori, Ketua Ombusdman Republik Indonesia, dan Wamenkumham.

Ditegaskannya, apa yang dilakukannya hari ini, sebagai Ketua KPK bersama dengan para komisoner lainnya, dan juga Dewan Pengawas KPK, melaksanakan perintah UU, untuk kebaikan bangsa dan negara ini kedepannya.

“Jadi apa yang terjadi hari ini, tidak ada kepentingan saya pribadi, dan juga kekompok,” tegas Firli.

Dia juga menyebutkan, pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, merupakan amanat dan perintah UU, untuk seluruh pegawai tetap (PT), maupun pegawai tidak tetap (PTT).

bawa juga : Cerita Firli Soal Peran KPK Awasi Dana Otsus

Seluruh PT dan PTT mengikuti proses uji TWK yang diatur dalam Perkom tersebut, dengan materi yang sama, waktu pengerjaan yang sama, alat yang digunakan sama.

Dan kemudian hasilnya, dari seluruh pegawai yang ikut, 1.271 orang dinyatakan lulus memenuhi syarat (MS), dan 75 diantaranya tidak memenuhi syarat (TMS)

Selanjutnya dari 1.271 pegawai yang lulus MS itu, semua Hadir dalama cara pelantikan dan pengambilan sumpah menjadi ASN.

Jadi, tambah mantan Kapolda Sumsel itu, rangkaian proses alih pegawai KPK menjadi ASN itu, sudah terencana dengan baik, memiliki jadwal yang jelas, dan prosesnya sangat panjang.

Keputusan penentuan hasil uji TWK tidak saya lakukan sendiri, namun dibahas oleh pimpinan KPK lainnya dan juga pejabat struktural.

Perkom Nomor 1 tahun 2021 sendiri, urai Firli, disusun oleh Biro Hukum dan SDM KPK, bersama Wakil ketua dan juga tim sekretariat jenderal.

Karenanya proses tersebut sangat transparan, sebab Perkom itu tim tersebut yang menyusun dan membuatnya. Jadi, tidak ada pasal yang disusupkan. “Jangan tebar fitnah, saya menyusupkan pasal,” tegas Firli.

Lebihlanjut Firli menjelaskan, UU KPK Nomor 19 tahun 2019, mengamanatkan perubahan status pegawai KPK menjadi ASN, nah kemudian untuk mengatur hal tersebut, di susunlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2020, tanggal 24 Oktober 2020.

Firli menjawab tudingan menyusupkan pasal Tes Wawasan Kebangsaan
Firli Bahuri, Ketua KPK RI, saat memberikan sambutan pada acara WBK dan WBBM di Kantor Kementrian Hukum dan HAM RI, tanggal 26 Januari 2021

Dasar dari PP itu, kemudian komisoner KPK mengeluarkan Peraturan Komisi (Perkom) nomor 1 tahun 2021 tanggal 27 Januari 2021.

Selanjutnya, KPK dan PKS dengan BKN melakukan MoU, dan pelaksanaan TWK pada tanggal 18 Maret – 8 April 2021. 

Kemudian tanggal 5 Mei 2021, hasil TWK dibuka, dan tanggal 7 Mei  2021 dibuatkan ketetapan hasil tes yang memenuhi syarat (MS), dan yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Tanggal 10 Mei 2021, KPK mengirimkan surat ke Menpan RB, untuk mengeluarkan surat keputusan penetapan formasi ASN di KPK.

Tanggal 11 Mei 2021, Menpan RB menerbitkan surat keputusan nomor 903 tahun 2021 tentang Penetapam Formasi Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

Selajutnya, KPK juga mengirikan surat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk menetapkan Nomor induk pegawai sebanyak 1.271 pegawai KPK menjadi ASN.

Pada tanggal 30 Mei 2021, selang beberapa hari sebelum pelantikan, terang Firli, sebanyak 700 pegawai KPK yang memenuhi syarat, meminta kepada pihaknya untuk menunda pelantikan.

Dan pada saat itu, kata Firli, dirinya menegaskan bahwa, KPK tengah fokus kegiatan pelantikan pegawai KPK menjadi ASN tanggal 1 Juni 2021, karnanya bagi yang tidak mau dilantik, silahkan gugat ke PTUN.

Saya sampaikan kepada mereka yang meminta penundaan pelantikan, untuk menggugat ke PTUN, sebab apa yang dilakukannya ada perintah UU Nomor 19 tahun 2019, PP Nomor 41 tahun 2020, dan Perkom Nomor 1 tahun 2021 serta UU ASN Nomor 5 tentang ASN.

Dan akhirnya, sebanyak 1.271 pegawai KPK, pada tanggal 1 Juni 2021, tepatnya pukul 13.30 WIB, telah Dilantik oleh dirinya selaku Ketua KPK.

Karena itu, Firli kembali menegaskan, apa yang dilakukannya saat ini, merupakan amant UU, dan siapapun pimpinan KPK, akan melakukan hal tersebut, yakni mengalihkan pegawai KPK menjadi ASN.

Hidup ini harus memilih, sebut Firli, secara aturan, pimpinan KPK telah melaksanakan aturan dan ketentuan UU, telah melakukan seluruh tahapan berdasarkan regulasi, dan bekerja memastikan proses alih pegawai menjadi ASN. 

Editor : Hendro Saky

Shares: