HeadlineNews

Fatwa Haram PUBG Belum Mengarah ke Hukum Cambuk

BANDA ACEH (popularitas.com) – Beragam respon bermunculan terkait fatwa haram gim PUBG dan sejenisnya yang dikeluarkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Fatwa haram itu langsung disambut salah satunya dari Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa.

Kadis SI Kota Langsa, Ibrahim Latif, mengatakan akan menerapkan hukum cambuk bagi pemain gim PUBG dan sejenisnya di kota tersebut.

Namun, menurut Wakil Ketua MPU Aceh, Faisal Ali, meski MPU Aceh telah mengeluarkan fatwa haram terhadap gim PUBG dan sejeninya, fatwa tersebut tidak langsung menjadi acuan untuk menerapkan hukuman cambuk bagi pelanggar fatwa. Harus terlebih dahulu dibentuk aturan khusus, seperti qanun. Dan yang berwenang menerbitkan qanun, ungkapnya, adalah pihak eksekutif dan legislatif di Aceh.

“Saya kira tidak perlu dulu ke soal cambuk, tapi berikan pandangan-pandangan persuasif kepada adik-adik atau pemain gim. Tidak mesti semua yang telah difatwakan haram itu bisa langsung disambut masyarakat, begitu ya harus dipahami,” ungkap Faisal Ali, Sabtu 22 Juni 2019.

Senada dengan Faisal, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Asrizal Asnawi juga menuturkan, penerapan hukuman cambuk bagi pelanggar fatwa haram gim PUBG dan sejenisnya tidak mungkin langsung bisa dilaksanakan. Karena, sebutnya, fatwa ini perjalanannya baru sebatas sosialisasi.

“Walaupun fatwa ulama itu menyamakan gim online ini sama dengan khamar (minuman keras) apakah itu nanti (gim PUBG dan sejenisnya) bisa jatuh ke ranah pidana atau qanun jinayah atau sejenisnya, saya pikir butuh kajian khusus,” paparnya.

Ia menambahkan, fatwa MPU Aceh tersebut mustinya disikapi dengan mensosialisasikan terlebih dahulu oleh semua elemen masyarakat.

“Yang jelas, mungkin enam bulan ke depan kita masih mau mensosialisasikan saja kepada kelompok masyarakat, kepada orang tua, kepada guru, kepada siapapun yang ada di Aceh untuk monsosialisasikan ini dengan baik,” ujarnya. (ASM)

Shares: