News

Fase New Normal di Aceh ASN Dilarang Ngopi 24 Jam

Ilustrasi ASN. Foto: ant

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pemerintah Aceh mulai menyusun fase new normal yang mulai diterapkan dari perkantoran. Salah satunya menyesuaikan kembali sistem kerja pegawai negeri sipil maupun tenaga kontrak.

Dalam surat Gubernur Aceh nomor 800/7669 yang ditandatangani Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, pada Kamis (28/5). Para PNS dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh dibagi menjadi dua waktu kerja. Yaitu piket pagi dan siang.

Sementara, bagi yang tidak menjalankan tugas mereka diwajibkan untuk bekerja dari rumah dan tetap siaga jika sewaktu-waktu mendapat panggilan dari atasan.

Selanjutnya, pada poin keempat surat itu juga melarang PNS dan tenaga kontrak berada di warung kopi pada hari kerja maupun libur, dan menghindari tempat keramaian.

“PNS dan Tenaga Kontrak dilarang berada di warung kopi dan café selama 24 jam, baik pada hari kerja maupun hari libur,” tulis surat tersebut yang dikutip Jumat (29/5).

Jika ada yang melanggar, maka atasan ASN maupun tenaga kontrak tersebut bakal diberikan sanksi tegas berupa pemotongan Tunjangan Prestasi Kejra (TPK) 100 persen bagi PNS, dan pemutusan hubungan kerja langsung pada bulan berjalan terhadap tenaga kontrak.

Untuk menjalankan pengawasan, petugas Satpol PP dan WH Aceh akan dikerahkan untuk menggelar razia ASN dan tenaga kontrak yang masih nongkrong di warkop.

Jubir Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani membenarkan surat edaran tersebut, kata dia, surat itu berlaku untuk ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh.

“Benar (terkait surat edaran tersebut). Surat untuk SKPA,” ujarnya. (dani)

Shares: