HukumNews

Enam nelayan di Lhokseumawe beri kesaksian dalam sidang permohonan suntik mati

Sebanyak 6 saksi dihadirkan dalam persidangan permohonon suntik mati atau euthanisia warga Aceh atas nama Nazaruddin (59) nelayan keramba Waduk Pusong, Kamis (20/1/2022).
Suasana sidang lanjutan permohonan suntik mati di Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada Kamis (20/1/2022). (Rizkita/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Sebanyak 6 saksi dihadirkan dalam persidangan permohonon suntik mati atau euthanisia warga Aceh atas nama Nazaruddin (59) nelayan keramba Waduk Pusong, Kamis (20/1/2022).

Persidangan kali ini dalam agenda mendengarkan keterangan 6 saksi yaitu Zikrillah, Zulmi, Abdul Wahab, Amiruddin, Arifin, Saiful Bahri yang merupakan nelayan setempat.

Persidangan itu dipimpin oleh hakim tunggal, Budi Sunanda. Sidang juga dihadiri kuasa hukum pemobon, Saputra.

“Kita telah mengikuti sidang dalam angenda menghadirkan saksi- saksi dilengkapi barang bukti di persidangan,” kata Saputra.

Dari hasil persidangan, hakim mengatakan akan melanjutkan persidangan pada Kamis 27 Januari 2022 mendatang dengan agenda sidang putusan.

“Minggu depan akan ada lagi sidang penetapan terhadap pemohon klain kita Nazaruddin. Apapun keputusannya nanti kita lihat perkembangannya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Nazaruddin, warga Gampong Pusong, Banda Sakti Kota Lhokseumawe mengajukan permohonan suntik mati kepada pengadilan setempat.

Dalam persidangan itu, hadir ratusan nelayan yang merupakan rekan seprofesi Nazaruddin di PN Lhokseumawe.

Kuasa Hukum Pemohon Muhammad Zubir dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, Kamis (13/1/2022) menerangkan pada sidang perdana tersebut, pihaknya membacakan dalil permohonan dan bukti-bukti yang dimiliki.

Shares: