HukumNews

Empat Terdakwa Korupsi Proyek Jalan di Simeulue Dituntut 8,6 Tahun Penjara

Majelis Hakim PN Kuala Simpang kabulkan gugatan CV Ingat Mati
Ilustrasi

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman delapan tahun enam bulan penjara terhadap empat dari lima pejabat Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kabupaten Simeulue, dengan dakwaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan,

Tuntutan tersebut dibawakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sahdansyah, Umar Assegf, dan kawan-kawan dari Kejaksaan Tinggi Aceh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat (4/6/2021).

Sedangkan seorang terdakwa lainnya dituntut dengan hukuman tujuh tahun enam bulan. Kelima terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KHUP.

Empat terdakwa yang dituntut delapan tahun enam bulan tersebut yakni Dedi Alkana selaku Kepala Seksi Pemeliharaan dan Jembatan Bidang Bina Marga, Iis Wahyudi selaku pejabat pengadaan dan pejabat penerima hasil pekerjaan.

Bereueh Firdaus selaku Kepala Bidang Bina Marga dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Ali Hasmi selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Simeulue.

Sedangkan terdakwa yang dituntut tujuh tahun enam bulan yakni Afit Linon selaku Kepala Bidang Bina Marga dan juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Sedang dengan majelis hakim diketuai Dahlan, didampingi Edwar dan Zulfikar masing-masing sebagai hakim anggota. Kelima terdakwa hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya.

Selain menuntut hukuman penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp500 juta subsidair tiga hingga enam bulan penjara. Khusus untuk terdakwa Ali Hasmi, JPU menuntut membayar uang penggati Rp750 juta subsidair enam bulan penjara.

Sedangkan untuk uang pengganti, JPU menuntut terdakwa Bereuh Firdaus membayar uang pengganti Rp2,29 miliar. Jika terdakwa tidak membayar setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka dipidana empat tahun tiga bulan.

Tuntutan membayar uang pengganti juga dibebankan kepada terdakwa Dedi Alkana. JPU menuntut terdakwa Dedi Alkana membayar uang pengganti kerugian negara Rp2 miliar. Jika tidak membayar, maka dipidana empat tahun tiga bulan.

JPU menyebutkan proyek pemeliharaan jalan dan jembatan dengan nilai Rp10,7 miliar bersumber dari APBK Simeulue tahun anggaran 2017. Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan Rp5,7 miliar. Sebesar Rp1,4 miliar dikembalikan saat penyidikan.

Majelis hakim menunda persidangan hingga 7 Juni mendatang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa dan penasihat hukumnya.

Sumber: Antara

Shares: