News

Empat perusahaan pers anggota JMSI Aceh terverifikasi faktual

Empat perusahaan pers anggota Jaringan Media Siber Indonesia (JMS) Aceh, telah terverifikasi faktual oleh Dewan Pers. Hal tersebut ditandai dengan telah terbitnya sertifikat dari lembaga independen yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers ditanah air tersebut.
Empat perusahaan pers anggota JMSI Aceh terverifikasi faktual

POPULARITAS.COM – Empat perusahaan pers anggota Jaringan Media Siber Indonesia (JMS) Aceh, telah terverifikasi faktual oleh Dewan Pers. Hal tersebut ditandai dengan telah terbitnya sertifikat dari lembaga independen yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers ditanah air tersebut.

Ketua Pengurus Daerah (Pengda) JMSI Aceh, Hendro Saky dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/11/2021), mengatakan, dengan telah terbitnya sertifikat terverifikasi faktual oleh Dewan Pers terhadap empat anggota perusahaan itu, maka saat ini terdapat 10 perusahaan pers anggota JMSI Aceh yang sudah terverifikasi faktual.

Keempat perusahaan pers anggota JMSI Aceh yang baru saja ditetapkan terverifikasi faktual oleh Dewan Pers adalah, Habadaily.com, analisaaceh.com, Acehportal.com, dan acehvideo.tv

Saat ini, terang Hendro lagi, terdapat 22 perusahaan pers yang tergabung dalam keanggotan JMSI Aceh, dan kedepan, pihaknya akan terus mendorong anggota untuk melengkapi syarat administrasi perusahaan agar dapat dilakukan verifikasi oleh Dewan Pers.

Sementara itu, Akhiruddin Mahjuddin, Sekretaris JMSI Aceh menambahkan, misi penting kehadiran JMSI di provinsi ujung barat Sumatra ini adalah untuk mendorong perusahaan pers selaku entitas bisnis melakukan pembenahan manajemen perusahan, agar setiap informasi yang dilahirkan memiliki pertanggungjawaban yang kuat kepada publik.

Proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh Dewan Pers, merupakan bukti keberadaan perusahaan pers sebagai entitas bisnis yang memiliki kelengkapan administrasi dan keberadaan personil, dan alamat kantor yang jelas yang telah dilakukan pengecekan oleh instansi tersebut.

Disebut Akhiruddin, sertifikasi faktual yang diterbitkan oleh Dewan Pers adalah sebagai bentuk tanggungjawab informasi publik yang diterbitkan oleh perusahaan pers. Sehingga kedepannya segala bentuk sengketa pers dapat diselesaikan melalui UU Pers sebagaimana ketentuan yang ada.

JMSI di Aceh, sambung Udin, karib Akhiruddin disapa, akan terus mendorong perusahaan pers di daerah ini untuk bergabung dengan organisasi perusahaan pers. Dan pihaknya sendiri menargetkan pada akhir 2022 seluruh anggota JMSI Aceh telah terverifikasi faktual oleh Dewan Pers, demikian Akhiruddin menerangkan.

Shares: