HukumNews

Empat Pengeroyok Wartawan di Aceh Barat Divonis 5 Bulan Penjara

Pelaku pemukulan wartawan di Mandailing Natal ditangkap
Ilustrasi. (okz)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, memvonis empat terdakwa pengeroyok Teuku Dedi Iskandar, wartawan Perum LKBN ANTARA Biro Aceh, masing-masing lima bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Zulfadly P didampingi Muhammad Tahir dan Irwanto, masing-masing sebagai anggota pada persidangan di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat.

Keempat terdakwa, yakni Darmansyah Als Mancah bin Alm Zainal Abidin, Umar Dani bin Alm Karim Husen, Akrim bin Alm Nurdin, serta T Erizal bin Alm T Basri.

“Mengadili dan menyatakan terdakwa Umar Dani, terdakwa Darmansyah, terdakwa T Erizal, dan terdakwa Akrim terbukti bersalah dengan terang-terangan secara bersama-sama melakukan tindak pidana kekerasan terhadap saksi korban Teuku Dedi Iskandar,” kata majelis hakim, Senin, 8 Juni 2020.

Majelis hakim menegaskan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pengeroyokan bersama-sama terhadap Teuku Dedi Iskandar di Warung Kopi Elnino, Meulaboh, Aceh Barat, pada Senin 20 Januari 2020.

Majelis hakim juga memerintahkan keempat terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menghukum para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing Rp2.000.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan. Perbuatan para terdakwa menyebabkan korban Teuku Dedi Iskandar harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat.

Sedangkan hal meringankan, para terdakwa mengakui bersalah atas semua perbuatannya dan bersedia meminta maaf kepada saksi korban dan keluarganya.

Usai membacakan putusannya, majelis hakim memberi waktu kepada keempat terdakwa mempertimbangkan apakah menerima atau menolak vonis tersebut.

Menanggapi putusan tersebut, keempat terdakwa masing-masing Darmansyah Als Mancah bin Alm Zainal Abidin, Umar Dani bin Alm Karim Husen, Akrim bin Alm Nurdin, serta T Erizal bin Alm T Basri menyatakan menerima.

Vonis tersebut sesuai tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat Yusni Febriansyah menuntut keempat terdakwa pengeroyokan Teuku Dedi Iskandar masing-masing lima bulan penjara.

Pengeroyokan terhadap Teuku Dedi Iskandar terjadi saat wartawan ANTARA itu mewawancarai Kepala Subbagian Humas Polres Aceh Barat Usman A Yani di Elnino Kopi Meulaboh pada Senin 10 Januari 2020 pukul 12.15 WIB.

Dalam keterangannya di persidangan sebelumnya, Teuku Dedi Iskandar menduga pengeroyokan terhadap dirinya terkait tugas jurnalistik yang dijalankannya.

Sebelumnya, saksi korban Teuku Dedi Iskandar menulis pemberitaan terkait kasus pengancaman wartawan media cetak terbitan Banda Aceh, Aidil Firmansyah, diduga dilakukan terdakwa Akrim.

Tidak hanya itu, Teuku Dedi Iskandar merasa terancam setelah dirinya selaku Ketua Balai Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Barat memberikan keterangan yang disiarkan di berbagai media massa terkait pengancaman wartawan tersebut.

“Akibat pengeroyokan tersebut, saya menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, selama lima hari lamanya,” kata Teuku Dedi Iskandar

Teuku Dedi Iskandar dirawat karena mengalami sesak napas, pusing, luka memar di lengan, luka di ibu jari kanan, bibir, serta trauma dan merasa dipermalukan dengan video pengeroyokan yang beredar luas di masyarakat. (ANT)

Shares: