News

Empat Pelaku Ilegal Mining di Pidie Jadi Tersangka

Meureudu (popularitas.com) – Sat Reskrim Polres Pidie, menetapkan empat tersangka yang diduga terlibat tindak pidana penambangan pasir dan batu secara ilegal di sungai Gampong Cot Noran, Kecamatan Keumala.

Keempat tersangka ilegal mining tersebut, masing-masing berinisial AF (25) dan MD bertindak sebagai operator alat berat (eksavator). Kemudian inisial B, selaku koordinator pengawas lapangan, dan yang terakhir MG, yang merupakan toke dalam penambangan batuan non logam tanpa izin tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Eko Rendi Oktama mengatakan, pihaknya juga mengamankan dua escavator beserta operator yang melakukan penggerukan sungai, tanpa dilengkapi dokumen izin.

“Pertambangan batuan non logam tanpa dilengkapi dokumen izin telah merusak aliran sungai Keumala di Gampong Cot Nuran, Kecamatan Keumala, Pidie,” katanya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Bireuen itu menjelaskan, tersangka pertama yang ditetapkan yaitu dua orang operator. Kemudian inisial B yang semula dijadikan sebagai saksi, usai dilakukan pemeriksaan diketahui juga terlibat dalam ilegal mining tersebut.

“Setelah dilakukan pengembangan diketahui keterlibatan MG. Satu hari berselang MG pun kita panggil dan datang, kemudian langsung kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Eko.

Modus operasi tersangka, melakukan ilegal mining tanpa memiliki izin dari pemerintah, hanya untuk memperoleh keuntungan pribadi tanpa menghiraukan dampak kerusakan lingkungan.

Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 37 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Kasus tersebut akan secepatnya kita lakukan pemberkasan. Nanti usai dinyatakan lengkap tahap 2, akan langsung kita limpah ke Jaksa,” jelasnya.

Kini, keempat tersangka serta dua barang bukti eksavator diamankan di Mapolres Pidie. [C-004]

Shares: