News

Empat Nelayan Anak-anak yang Dibebaskan Thailand Pulang ke Aceh

Gerak cepat Pj Bupati Aceh Besar jawab krisis solar subsidi warga Pulo Aceh
Ilustrasi - Nelayan kecil sedang melaut. ANTARA/HO-KKP

POPULARITAS.COM – Empat nelayan Aceh yang masih di bawah umur tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Jumat (17/9/2021). Empat nelayan ini sebelumnya menjalani karantina di Jakarta, setelah Kerajaan Thailand mendeportasikan mereka.

Keempat nelayan itu berangkat dari Bandara Soekarno Hatta pada pukul 08.00 WIB dan tiba di Bandara SIM pukul 10.50 WIB. Kedatangan mereka disambut Wakil Sekjend Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek dan sejumlah pejabat lainnya.

“Hari ini kami menjemput empat nelayan yang dibebaskan Kerajaan Thailand (karena di bawah umur),” kata Miftach dalam keterangannya, Jumat (17/9/2021).

Ia menyampaikna bahwa keempat nelayan ini merupakan bagian dari 32 nelayan asal Aceh yang ditangkap aparat keamanan Thailand di lepas pantai Phang Ngah awal April 2021 lalu.

“Mereka berasal dari Idi, Aceh Timur,” sebut Miftach.

Sebelumnya diberitakan, Kerajaan Thailand pada Kamis (9/9/2021), memulangkan empat nelayan Aceh yang masih di bawah umur, yang merupakan bagian dari 32 nelayan asal Tanah Rencong yang ditangkap aparat keamanan Thailand di lepas pantai Phang Ngah awal April 2021 lalu.

Wakil Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek mengatakan, keempat nelayan tersebut merupakan anak buah kapal (ABK) KM Rizki Laot yang ditangkap pada April 2021 lalu.
“Sesuai jadwal, mereka akan dipulangkan hari ini oleh Kerajaan Thailand,” sebut Miftach dalam keterangannya, Kamis (9/9/2021).

Miftach menyebutkan, keempat nelayan tersebut adalah Muhammad Hidayatullah (17), Muliadi (18), Muslim Maulana (18) dan Jamian (17). Mereka akan dipulangkan melalui Phuket-Singapura dan selanjutnya Singapura-Jakarta.
Ia menambahkan, pada awalnya, keempat nelayan tersebut akan dipulangkan pada 8 September 2021.

Namun, berdasarkan komunikasi dengan KRI Songkhla, tes Covid-19 mereka masih belum selesai.

“Sehingga rencana pemulangan diundur keesokan harinya atau pada tanggal 9 September 2021,” jelas Miftach.

Miftach menjelaskan, berdasarkan informasi diterima dari Pemerintah Indonesia, 28 nelayan dewasa lainnya tidak dipulangkan karena dinyatakan bersalah.

Dalam persidangan virtual pada 4 Agustus 2021 lalu, hakim memutuskam bahwa ke-28 nelayan dewasa itu melanggar Undang-undang Perikanan Komersial, Ketenagakerjaan dan Imigrasi.

“Sementara empat nelayan di bawah umur tidak diberikan hukuman dan akan dideportasi,” ungkap Miftcah.

Editor: dani

Shares: