News

Eks penyidik KPK ceritakan cara yakinkan mantan Walkot Tanjungbalai

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjadi saksi untuk advokat maskur Husain dalam perkara dugaan penerimaan suap senilai Rp11,5 miliar dalam pengurusan lima perkara yang ditangani KPk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/11/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia

POPULARITAS.COM – Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengungkapkan caranya meyakinkan eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial untuk memberikan uang demi mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.

“Saya hanya menjelaskan kalau dia (Maskur) punya kenalan banyak di KPK. Saat itu Maskur mengatakan kenal orang KPK yang namanya Ali yang punya jabatan. Saya tidak tahu Ali siapa, kemudian Aldi,” kata Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (22/11/2021).

Robin menjadi saksi untuk advokat Maskur Husain yang didakwa bersama-sama dengan Robin untuk menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

Syahrial lalu menyepakati untuk memberikan uang Rp1,5 miliar sebagai jasa Robin dan Maskur agar tidak menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan.

“Pada saat dia bilang dia setuju untuk minta bantuan kami. Saya menyampaikan agar jangan pakai rekening keluarga atau rekening pegawai negeri atau pengusaha, alasannya agar tidak berkait langsung dengan Syahrial dan tidak terlacak,” ungkap Robin.

Menurut Robin, Maskur pernah menagih fee yang sebelumnya dijanjikan Syahrial.

“Disampaikan ‘Segera dong dipenuhi karena kekurangan Rp1,4 miliar. Saya dihubungi Pak Maskur untuk diingatkan karena pembayarannya dicicil’, lalu yang diberikan Syahrial sesuai dengan BAP Rp1,695 miliar, ada yang cash,” kata Robin.

Uang tunai itu diberikan pada tanggal 25 Desember 2020 di Pematang Siantar, Sumatera Utara.

“Saya sampaikan saya minta uang, saat itu di rumah makan karena saya ada acara makan sama keluarga. Kami kemudian ngopi di depan rumah makan tersebut, dia menyampaikan dibantulah karena sedang ikut pilkada, uangnya saat di penyidikan ternyata Rp260 juta,” ungkap Robin.

Ada juga uang yang diberikan di bandara senilai Rp10 juta.

“Total yang ditransfer ke rekening Riefka ada Rp1,275 miliar, lalu Rp200 juta ke rekening Pak Maskur sehingga total yang diserahkan sebesar Rp1,695 miliar,” ucap Robin.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa uang diberikan secara bertahap pada bulan November 2020 s.d. April 2021 melalui transfer ke rekening Riefka Amalia, yaitu adik teman perempuan Robin (Rp1,275 miliar), transfer ke rekening Maskur pada tanggal 22 Desember 2020 (Rp200 juta), pemberian tunai sebesar Rp10 juta pada bulan Maret 2021, dan pemberian tunai senilai Rp210 juta pada tanggal 25 Desember 2020.

“Pembagiannya Pak Maskur Rp1,205 miliar, saya Rp490 juta, yang menentukan nilai besaran Pak Maskur,” ujarnya.

 

Shares: