News

Eks Panglima GAM mangkir dari panggilan polisi

Eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Pase, Zulkarnaini Hamzah atau Tgk Ni mangkir dari panggilan penyidik Polda Aceh pada Selasa (21/12/2021) kemarin.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. (IST)

POPULARITAS.COM – Eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Pase, Zulkarnaini Hamzah atau Tgk Ni mangkir dari panggilan penyidik Polda Aceh pada Selasa (21/12/2021) kemarin.

Ketua Komite Mualimin Aceh (KMA) itu dipanggil Polda Aceh untuk dimintai keterangannya terkait pengibaran bendera bulan bintang pada tanggal 4 Desember yang lalu di Kota Lhokseumawe.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, Tgk Ni mangkir dari panggilan penyidik karena dalam kondisi sakit.

“Bahwa Teungku Ni tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan klarifikasi kemarin dikarenakan sakit,” kata Winardy saat dikonfirmasi, Rabu (22/12/2021).

Oleh karena itu, terang Winardy, pemanggilan Tgk Ni akan dijadwalkan ulang. Dalam pemeriksaan nanti, Tgk Ni bakal ditanya tentang niat dan motif serta tujuan pengibaran bendera bulan bintang itu.

“Polda Aceh akan melakukan reschedule ulang klarifikasi tersebut agar mendapatkan keterangan yang bersangkutan terkait motif dan niat serta tujuan peristiwa 4 Desember yang lalu di Lhoksemauwe,” ucap Winardy.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh memanggil Teungku NI, untuk dimintai keterangannya terkait pengibaran bendera bulan bintang pada 4 Desember yang lalu di Kota Lhokseumawe.

Pemanggilan tersebut juga merupakan upaya klarifikasi dari Polda Aceh kepada yang bersangkutan tentang niat (mens rea) berupa motif dan tujuan pengibaran bendera bulan bintang yang sudah terjadi (actus reus) sebelumnya, dan diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ditreskrimum Polda Aceh sedang melakukan penyelidikan terkait pengibaran bendera Bulan Bintang yang sama pada pokoknya dengan Bendera GAM dulu di Lhokseumawe pada saat milad 4 Desember yang lalu. Di mana aparat keamanan sudah berusaha menghentikan, akan tetapi tetap dilakukan,” kata Winardy melalui keterangan persnya, Sabtu (18/12/2021).

Winardy menegaskan, secara hukum bendera bulan bintang yang dikibarkan baik saat Hari Damai Aceh atau pada Milad GAM setiap tanggal 4 Desember adalah ilegal.

Hal tersebut, kata Winardy, sudah dijelaskan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori, saat menjawab somasi dari YARA untuk mencabut Permendagri berkenaan dengan pembatalan beberapa ketentuan dalam Qanun nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Kemendagri beralasan, pembatalan teesebut dilakukan karena Qanun nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh bertentangan dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

Sehingga ke depan, sambungnya, setiap aktivitas pengibaran bendera bulan bintang dapat dikatagorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang apabila tujuan/ niat pengibarannya adalah untuk memisahkan diri dari NKRI, maka dapat dikenakan pasal-pasal terkait makar.

Namun demikian, apabila keputusan tersebut dirasa kurang tepat, Pemda Aceh masih dapat melakukan upaya hukum lain, seperti PTUN terhadap Keputusan Mendagri Nomor 188.34-4791 Tahun 2016.

“Kalau tidak setuju, Pemerintah Aceh masih dapat melakukan upaya hukum lain, dan Masyarakat Aceh melalui perwakilannya di Dewan serta Pemda Aceh dapat membentuk Tim Khusus yang membahas masalah ini melalui jalur musyawarah mufakat dengan Pemerintah Pusat serta menyiapkan opsi-opsi terbaik dalam bingkai NKRI. Intinya lakukan sesuai dengan mekanisme hukum,” ujarnya.

Shares: