News

Eks Kadis Pertanian Agara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Jagung

Tiga Pejabat Pemerintah Aceh bakal jadi tersangka dugaan korupsi
ilustrasi korupsi

POPULARITAS.COM – Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara menetapkan eks Kepala Dinas Pertanian kabupaten itu berinisial AB sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit jagung Hibrida NK 017 pada tahun 2020 yang bersumber dari dana DOKA.

Kepala Kejari Aceh Tenggara, Syaifullah mengatakan, selain eks kepala dinas, pihaknya juga menetapkan SP selaku PPK, KN selaku Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Agara, dan KP selaku kontraktor pelaksana sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Jadi ada empat tersangka, pengadaan bibit jagung hibrida NK 017 ini dilakukan pada tahun 2020 yang bersumber dari dana DOKA,” kata Syaifullah dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).

Dia menjelaskan, pengadaan bibit jagung tersebut dengan pagu anggaran sebesar Rp2.940.000.000 dan nilai kontrak sebesar Rp2.864.442.000.

Kata Syaifullah, pengadaan itu berawal pada Januari 2020 saat Kadis Pertanian Agara saat itu berinisial AB, bersama KP dan KN bertemu dengan pihak distributor bernama Sandi selaku perwakilan CV Candi Agro Mandiri di Kota Medan.

Pertemuan itu, katanya, untuk menanyakan ketersediaan bibit jagung hibrida jenis NK 017. Kemudian Sandi menyatakan bahwa bibit jagung hibrida jenis NK 017 tersedia dengan harga 68.000/Kg.

Selanjutnya, lanjut Syaifullah, pada Oktober 2020, Sandi kembali berjumpa dengan pihak rekanan yaitu KP dan KN selaku Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Agara di Kantor CV Candi Agro Mandiri dan melakukan penawaran harga bibit jagung hibrida NK 017 sebesar Rp 65.000/Kg.

Namun, kata dia, kemudian dilakukan penawaran kembali oleh KP dan KN sehingga disepakati harga bibit jagung hibrida NK 017 sebesar Rp. 62.500/kg.

“Selanjutnya SP selaku PPK pada tanggal 7 September 2020 mengajukan permohonan lelang pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada Bupati Agara dengan HPS sebesar Rp98.000/kg,” sebut Syaifullah.

Kemudian, terang Syaifullah, ditunjuk perusahaan pemenang lelang PT Fatara Julindo Putra dari 3 perusahaan yang mengikuti lelang.

Kemudian, pada 6 Oktober 2020 ditandatangi kontrak kerjasama antara PPK pengadaan bibit jagung dan PT Fatara Julindo Putra. Selanjutnya pada 27 November 2020 dilakukan pengiriman bibit jagung NK017 sebanyak 29.400 Kg (sekali angkut) ke PT Fatara Julindo Putra di Kutacane.

Syaifullah menambahkan, akibat perbuatan para tersangka terjadi kerugian negara sebesar Rp1.026.942.000.

Para tersangka, tambahnya, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sampai saat ini berjumlah delapan belas orang,” pungkasnya.

Editor: dani

Shares: