HukumNews

Eks bupati Bener Meriah jadi tersangka penjual kulit harimau

Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup menetapkan eks bupati Bener Meriah berisial A (41), sebagai tersangka dalam kasus perdagangan kulit harimau.
Eks Bupati Bener Meriah segera disidang terkait kulit harimau
Para tersangka penjual kulit harimau Sumatra dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Jumat (3/6/2022). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup menetapkan eks bupati Bener Meriah berisial A (41), sebagai tersangka dalam kasus perdagangan kulit harimau.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup, Subhan mengatakan, A ditetapkan sebagai tersangka setelah pelaku utama berisial IS menyerahkan diri ke aparat penegak hukum.

“Pada tanggal 29 Mei, IS (48) menyerahkan diri. Karena merasa tidak nyaman selalu dalam pengejaran petugas kita,” ujar Subhan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Jumat (3/6/2022).

Sementara satu pelaku lain yaitu berinisial S (44) ditangkap bersamaan dengan A di SPBU Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, pada Selasa (24/5/2022) dini hari.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa selembar kulit harimau serta bagian tubuh satwa dilindungi itu.

“A dan S sebelumnya setelah ditangkap dikembalikan ke keluarga dan dikenakan wajib lapor. Namun, setelah ditangkap pelaku utama, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan dan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Subhan.

Shares: