NewsSyariat Islam

Dukung Qanun LKS Aceh, BPJS Ketenagakerjaan luncurkan unit layanan syariah

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meluncurkan layanan syariah di Provinsi Aceh dalam upaya implementasi mendukung Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Dukung Qanun LKS Aceh, BPJS Ketenagakerjaan luncurkan unit layanan syariah
BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan layanan syariah di Aceh, Banda Aceh, Rabu. (ANTARA/M Ifdhal)

POPULARITAS.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meluncurkan layanan syariah di Provinsi Aceh dalam upaya implementasi mendukung Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

“BPJamsostek menghormati peraturan yang berlaku di Aceh khususnya dan berusaha untuk patuh dengan mengembangkan layanan syariah BPJamsostek di provinsi ini,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo di Banda Aceh, Rabu (17/11/2021), diberitakan Antara.

Pernyataan itu disampaikannya dalam kegiatan peluncuran layanan syariah BPJamsostek di Provinsi Aceh yang turut dihadiri Sekda Aceh, Taqwallah dan hadir secara virtual Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Muhadjir Effendy dan Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah.

Ia menjelaskan peluncuran layanan syariah di Aceh semata-mata tidak hanya dalam rangka kepatuhan, tetapi juga memastikan para existing peserta dapat dengan mudah mengakses layanan  dan mendapatkan haknya sebagai pekerja.

“BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen dan mendukung penuh pencanangan layanan syariah ini dengan menerbitkan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2021 Tentang Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh,” katanya.

Ia mengatakan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tersebut digunakan sebagai dasar hukum penyelenggaraan layanan syariah program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami berharap bahwa praktik penyelenggaraan jaminan sosial dengan prinsip syariah yang berawal dari Aceh ini dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia dan Aceh dapat menjadi pembuka jalan untuk praktik penyelenggaraan jaminan sosial berdasarkan prinsip syariah di propinsi-propinsi lainnya,” katanya.

Direktur Perencanaan Strategis & TI BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro menyebutkan data per Oktober 2021, jumlah pekerja yang telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan secara nasional sebanyak 51,11 juta pekerja, dan dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp. 536 T, dengan prosentase dana syariah sebesar 25,86 persen (Rp. 138 T) dan dana non syariah sebesar 74,13 persen (Rp397 T).

Berdasarkan data BPS tahun 2020 jumlah penduduk bekerja di Aceh mencapai 2.359.905 orang, dengan jumlah tenaga kerja yang telah terdaftar program jaminan sosial ketenagakerjaan per Oktober 2021 sebanyak 420.039 orang.

Ia menyebutkan jumlah Iuran yang dikelola sebesar Rp220 miliar atau sebanding dengan 0.16 persen dari total pengelolaan dana syariah yang dikelola lembaga tersebut.

“Kami menjamin bahwa seluruh transaksi iuran BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh ini dikelola secara Syariah. Pelayanan syariah ini akan berlaku di sembilan Kantor Cabang yang tersebar di kabupaten/kota di Aceh,” katanya.

Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah mendukung pelaksanaan Qanun LKS.

“Penataan dan penerapan lembaga keuangan syariah sesuai praktik syariah merupakan bagian mewujudkan ekonomi masyarakat yang adil dan sejahtera,” kata Nova Iriansyah dalam sambutan tertulis dibacakan Sekda Aceh, Taqwallah.

Editor : Hendro Saky

Shares: