News

Dugaan Pungli Rekom Bekerja di Perusahaan Tambang di Aceh Barat Ditelusuri

COP26 sepakati penghentian pemakaian batu bara di seluruh negara
ilustrasi

POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menelusuri indikasi dugaan pungutan liar berkisar antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per orang, guna mendapatkan rekomendasi agar bisa bekerja di perusahaan tambang batu bara di daerah itu.

“Laporan yang kami terima, ada oknum aparat desa dan pihak perusahaan diduga ikut terlibat,” kata Ketua DPRK Aceh Barat Samsi Barmi seperti dilansir laman Antara, Kamis (30/9/2021).

Samsi Barmi mengatakan, indikasi pungutan liar yang diduga diserahkan oleh pencari kerja tersebut, diduga kuat guna mendapatkan surat rekomendasi dari oknum aparat desa agar bisa merekomendasikan surat kepada pencari kerja.

Surat tersebut, diduga berisi tentang keterangan yang menyatakan seseorang merupakan penduduk di sebuah desa di Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.

Padahal, oknum pencari kerja tersebut sama sekali bukanlah penduduk yang berasal dari Aceh Barat.

Selain itu, DPRK Aceh Barat juga menduga adanya indikasi pungutan liar terhadap calon pekerja, agar bisa bekerja di perusahaan tambang batu bara di daerah ini.

“Makanya kita bentuk pansus untuk menindaklanjuti informasi yang sudah kira terima, agar masalah ini menjadi jelas dan terang,” kata Samsi Barmi.

Ia menegaskan kasus tersebut perlu diungkap, sehingga pimpinan perusahaan tambang batu bara di Jakarta agar mengetahui persoalan yang terjadi selama ini di Aceh Barat.

Disisi lain, pihaknya juga menduga kebanyakan pekerja yang bekerja di perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Aceh Barat, kebanyakan berasal dari luar daerah dan minim dari kalangan putera-puteri warga lokal, katanya.

Shares: