News

Dugaan Mark Up Pembelian Kapal Cepat di Aceh Singkil Naik ke Tahap Penyidikan

Kapal Singkil-3. (ist)

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri Aceh Singkil meningkatkan status kasus dugaan mark up pembelian kapal cepat KM Singkil-3 ke tahap penyidikan.

Kasi Intel Kejari Aceh Singkil Edi Suhadi mengatakan, penyidikan itu akan akan ditangani oleh bidang khusus, untuk memintai keterangan para pihak yang ikut dalam pembelian kapal tersebut. Diketahui, anggaran untuk pengadaan kapal tersebut senilai Rp 1,3 miliar pada 2018 lalu.

Namun, kapal yang menyerupai speed boat itu tidak sesuai spesifikasi.

“Kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan karena terindikasi mark up dari pagu anggaran pengadaan kapal senilai Rp 1,3 miliar,” kata Edi saat dikonfirmasi, Jumat (28/5/2021).

Saat ini pihaknya sudah memeriksa PPTK, pejabat dari Dishub Kabupaten Aceh Singkil dan perusahaan pemenang tender. Dari hasil penyelidikan, kata Edi, kapal tersebut memang barang baru.

Hanya saja spesifikasi yang ada di dalam kapal itu tidak sesuai dengan anggaran yang telah dikucurkan. Apalagi, kapal tersebut belum pernah sekalipun digunakan.

Menurutnya, jika dilihat sekilas dari badan kapal, tidak akan mampu berlayar di lautan jika sewaktu waktu gelombang laut meninggi dan akan membuat kapal tersebut terpental.

“Belum (belum pernah digunakan). Sekilas jika dipantau jika digunakan dalam kecepatan tidak memungkinkan dan tidak layak,” ujarnya.

Shares: