News

Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit di Nagan Raya Ditingkatkan ke Penyidikan

Kejati Aceh hentikan penyelidikan kasus pembayaran Tukin di BPMA
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Munawal, SH

POPULARITAS.COM – Tim penyelidik pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh meningkatkan status penyelidikan dugaan penyimpangan program peremajaan sawit di Kabupaten Nagan Raya ke tahap penyidikan pada Kamis (17/6/2021).

Program peremajaan sawit di Nagan Raya itu dilakukan oleh Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri Tahun Anggaran 2019, dengan total anggaran Rp12,5 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Munawal Hadi menyebutkan, program tersebut diduga adanya tindak pidana korupsi karena Tim Peremajaan Dinas Perkebunan Kabupaten Nagan Raya tidak melakukan verifikasi kebenaran Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan.

“Tim Peremajaan Dinas Perkebunan Kabupaten Nagan Raya tidak melakukan Identifikasi dan verifikasi terhadap kebenaran lahan yang akan diremajakan,” kata Munawal dalam keterangannya, Kamis (17/6/2021).

Sehingga, lanjut Munawal, legalitas lahan yang sebagian besar hanya berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditandatangani oleh kepala desa diragukan kebenarannya, karena berpotensi masuk ke dalam wilayah hak guna usaha (HGU) perusahaan dan kawasan hutan seluas 500 hektar.

Menurut Munawal, hal tersebut berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp. 6.500.000.000. Selain itu, juga terdapat lahan kosong.

“Tidak ada batang sawit/pohon sawit di atas lahan milik pekebun yang tergabung di dalam Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri sebanyak  ±30  Hektar,” katanya.

Kemudian, lanjut Munawal, saat penarikan dana peremajaan tahap pertama dan tahap selanjutnya pihak Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri tidak ada melampirkan bukti atau salinan tagihan, surat penetapan petugas pendamping untuk melakukan verifikasi dan rekomendasi dari Kepala Dinas Perkebunan Nagan Raya.

Selain itu, mereka juga tidak menyertakan laporan realisasi dari Koperasi (didukung bukti kwitansi, bukti belanja barang, perjanjian kontrak kerja sama, bukti bayar upah kerja dan foto kegiatan sebelum dan sesudah) sebagaimana sebagaimana ketentuan perjanjian.

“Ketua Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri, telah menggunakan anggaran peremajaan kebun kelapa sawit atau replanting untuk pembayaran honor atau gaji pengurus koperasi yang berasal dari dana peremajaan kebun sawit atau replanting,” ujar Munawal.

Hal tersebut, lanjut Munawal, bertentangan dengan Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 29 / Kpts /KB.120/3/ 2017 tentang Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit Perkebunan, yang menerangkan pendanaan operasional pelayanan diusulkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan dengan sistem pertanggungjawaban menurut tata cara DIPA BPDPKS.

“Bukan diusulkan oleh koperasi ataupun poktan atau gapoktan, yang diperuntukan guna kegiatan pertemuan, pembinaan, pengawasan dan koordinasi,” ucap Munawal.

Munawal menambahkan bahwa tim penyelidik Kejati Aceh juga telah melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data dari pihak-pihak terkait, antara lain pihak BPDPKS Kementrian Keuangan.

“Juga dari Pihak Direktur Jenderal Perkebunan Kementrian Pertanian, Dinas Pertanian Provinsi Aceh, pihak Dinas Perkebunan Kabupaten Nagan Raya, pihak Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri dan pihak ketiga yang melakukan kerja sama dengan Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri,” katanya.

Editor: dani

Shares: