HukumNews

Dugaan korupsi pembangunan break water di Aceh Barat Daya naik ke penyidikan

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Break Water Pantai Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya, yang bersumber dari APBA tahun anggaran 2017, ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dugaan korupsi pembangunan breakwater di Aceh Barat Daya naik ke penyidikan
kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr Muhamamd Yusuf, didampingi Aspidsus, saat ekspose kasus pembangunan break water di Susoh tahun anggaran 2017 di Kabupaten Aceh Barat Daya. Dari Ekspose tersebut, disimpulkan kasus dinaikkan ke tahap penyidikan. FOTO : Penkum Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Break Water Pantai Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya, yang bersumber dari APBA tahun anggaran 2017, ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Hal tersebut, usai ekspose kasus yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin (9/8/2021), di kantor instansi tersebut.

Ekspose kasus itu, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr Muhammad Yusuf, didampingi oleh Aspidsus, serta tim penyidikan dari institusi adhyaksa tersebut.

Dalam paparan ekspose kasus tersebut, Aspidsus Kejaksaan Tinggi Aceh, menerangkan, ditingkatkannya kasus tersebut ke tahap penyidikan, dikarenakan dari hasil eskpose, telah ditemukan unsur dan bukti permulaan yang cukup kuat telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi.

baca juga : Kejati Aceh Bidik Calon Tersangka Kasus Korupsi Peremajaan Sawit

Proyek Pembangunan Pantai Susoh, bersumber dari APBA 2017 dengan anggaran senilai Rp14,6 miliar. Kegiatan tersebut di kerjakan oleh PT Polada Mutiara Aceh, dengan harga penawaran senilai Rp10,6 miliar.

Kontraktor pelaksana, telah melakukan serah terima pekerjaan proyek kepada pengguna anggaran pada 28 November 2018, dengan tenggang masa pemeliharaan selama kurang lebih enam bulan. Dan selanjutnya, pelaksanan proyek juga telah menyerahkan uang jaminan pemeliharaan sebesar 5 persen.

Dari telaah dan pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik, diduga telah terjadi tindak pidana peristiwa korupsi dalam pekerjaan proyek tersebut. Dengan nilai kontrak adendum Rp11,7 miliar, patut diduga pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Atas temuan itu, lanjutnya, pihaknya kemudian berpendapat bahwa, berdasarkan bukti permulaan yang kuat, maka kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Editor : Hendro Saky

Shares: