HukumNews

Dua warga Aceh ditangkap di Lampung terkait narkotika jaringan Thailand-Indonesia

Hasil kolaborasi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh, Polda Lampung, dan Kanwil Bea Cukai Aceh mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional Thailand-Indonesia.
Polres Pidie sita 17 paket sabu-sabu dari pria paruh baya
Ilustrasi, konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (6/12/2021), terkait pengungkapan 133 kilogram sabu. Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Hasil kolaborasi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh, Polda Lampung, dan Kanwil Bea Cukai Aceh mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional Thailand-Indonesia.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 53,6 kg dan mengamankan dua orang tersangka asal Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari diamankannya narkotika jenis ganja seberat 5 kg di PO Bus Putra Pelangi Bandar Lampung, pada Selasa, 22 November 2021 lalu.

“Setelah melalui serangkaian pengembangan, petugas berhasil mengamankan AW (37) dan BQ (37), Senin (14/2/2022) di Bandar Lampung. Keduanya berasal dari Aceh Taming,” kata Winardy dalam keterangannya, Rabu (23/2/2022).

Winardy juga menjelaskan, tersangka AW berperan sebagai perantara kurir dari AD, yang sekarang ditetapkan sebagai DPO. Sedang BQ berperan sebagai kurir AW.

Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 51 bungkus seberat 53,6 kg, empat unit telepon genggam, dan satu unit perahu motor.

“Saat ini, para tersangka beserta barang bukti ditahan di Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1),” tutupnya.

Shares: