HukumNews

Dua terdakwa sabu 500 kg dituntut mati di Aceh Besar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menuntut mati dua terdakwa dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 500 kilogram.
JPU Kejari Aceh Besar menuntut mati dua terdakwa dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 500 kilogram dalam sidang di Pengadilan Negeri Jantho, Kamis (24/2/2022). (Ist)

POPULARITAS.COM –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menuntut mati dua terdakwa dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 500 kilogram.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jantho, Kamis (24/2/2022).

Dua terdakwa yang dituntut hukuman mati yakni terdakwa MT dan AM. Jaksa menyatakan kedua terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum terkait dengan narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa MT dan terdakwa AM berupa pidana mati,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi menyebutkan, selain menuntut mati para terdakwa, jaksa juga menetapkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, handphone beserta dengan sim card dan flashdisk dirampas untuk dimusnahkan.

“Dan kapal tuna dirampas untuk negara,” ujar Deddi.

Selain itu, tambah Deddi, jaksa juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara. Ia juga mengatakan persidangan berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan Pledoi

“Sidang selanjutnya yaitu pembacaan pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa atas tuntutan JPU,” tutur Deddi.

Shares: