News

Dua Saran KPPA Aceh Terkait Kasus Pemerkosaan Anak Bawah Umur di Langsa

Komisioner KPPAA Firdaus D Nyak Idin di Banda Aceh, Senin (10/2/2020). (ANTARA/Khalis)

POPULARITAS.COM – Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh ikut prihatin terhadap kasus pemerkosaan anak bawah umur yang dilakukan sepuluh remaja di Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa beberapa waktu lalu.

Komisioner KPPA Aceh, Firdaus D Nyak Idin menilai, kasus tersebut cukup dilematis. Pada satu sisi, para pelaku sebagiannya masih berusia anak, sementara sebagian baru saja melewati usia anak atau masih remaja.

“Satu sisi APH (aparat penegak hukum) harus melakukan penegakan hukum untuk memenuhi hak keadilan dan perlindungan anak korban, sementara di sisi lain para pelaku masih pada usia yang membutuhkan dukungan tumbuh kembang dan pengasuhan,” kata Firdaus kepada popularitas.com, Rabu (31/3/2021).

Oleh karena itu, Firdaus memberikan dua saran kepada aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah dalam menangani kasus tersebut. Pertama, APH harus melanjutkan proses hukum yang berkeadilan, baik adil bagi korban dan juga adil bagi pelaku.

Saran yang kedua, kata Firdaus, KPPA Aceh menilai pentingnya peran pemerintah untuk melakukan rehabilitasi dan memberikan layanan dukungan psikososial bukan hanya kepada korban, sebagaimana selama ini telah berjalan dengan baik, tetapi juga kepada pelaku.

“Rehabilitasi dan dukungan psikososial kepada pelaku yang notabene masih remaja sangat penting. Rehabilitasi mental dan psikososial bagi pelaku selama ini sering terlupakan oleh kita. Bahkan tak ada datanya,” ungkap Firdaus.

Menurut Firdaus, rehabilitasi fisik dan mental atau psikososial diberikan pada korban adalah bertujuan untuk memulihkan kondisi mental dan fisik korban sehingga korban dapat melanjutkan proses tumbuh kembang anak dengan baik.

“Sementara, tujuan rehabilitasi mental atau psikososial bagi para pelaku adalah agar pada masa yang akan datang para pelaku tidak lagi mengulang perbuatannya. Ini tugas berat bukan hanya bagi pemerintah tetapi juga bagi masyarakat,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, sepuluh remaja di Kota Langsa melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di kota tersebut. Aksi ini dilakukan di salah satu rumah kosong di Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa pada Selasa (16/3/2021) malam.

Sepuluh remaja yang terlibat pemerkosaan adalah berinisial MRA (17), MS (18), MOS (19), MVP (15), MRE (18), NS (17), MH (19), MKA (21), MNH (17). Sementara satu pelaku lainnya berinisial BK (19) sedang dalam pengejaran.

Baca: Pemerkosa Anak Bawah Umur di Langsa Terancam Penjara 200 Bulan

“Hingga saat ini tersangka BK berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian polisi (DPO),” kata Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro saat dikonfirmasi, Rabu (31/3/2021).

Agung menjelaskan, tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan itu bermula dari ketidaksanggupan tersangka MRA membayar utang terhadap MS.

Sehingga, jelas Agung, MRA memberikan seorang perempuan kepada MS sebagai ganti utangnya, untuk dilakukan hubungan seksual, guna memuaskan nafsu seksualnya.

“Kesempatan ini kemudian dimanfaatkan oleh tersangka lainnya, masing-masing MOS, MPV, MRE, NS, MKA, MH, MHB dan BK (DPO) untuk menyalurkan nafsunya,” kata Agung.

Editor: dani

Shares: