HeadlineNews

Dua Polsek Wilkum Polresta Banda Aceh yang Penyidikannya Dicabut Kapolri

“Ikan busuk mulai dari kepala” komitmen Kapolri diterapkan dalam evaluasi jabatan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Jawapos)

POPULARITAS.COM – Sebanyak dua polsek di wilayah hukum Polresta Banda Aceh mendapat perintah untuk menghentikan proses penyidikan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dua polsek ini yaitu Polsek Krueng Barona Jaya dan Polsek Darul Kamal.

“Ada dua Polsek di jajaran kita, Polsek Krueng Barona Jaya dan Polsek Darul Kamal,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto saat dikonfirmasi popularitas.com, Kamis (1/4/2021).

Joko menjelaskan, apabila ada kasus yang terjadi di wilayah hukum dua polsek tersebut, maka tetap diterima. Namun, proses hukum selanjutnya akan dilakukan di tingkat Polresta Banda Aceh.

“Laporannya tetap diterima di polsek, namun diarahkan atau prosesnya di polres. Sementara dua polsek tersebut akan fokus melakukan giat preventif Harkamtibmas yang merupakan dari program Kapolri,” kata Joko.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi memerintahkan agar jajarannya di polsek-polsek di Indonesia tidak lagi menjalankan proses penyidikan.

Baca: 80 Polsek di Aceh Penyidikannya Resmi Dicabut Kapolri

Setidaknya ada 1.062 polsek di seluruh Indonesia kewenangan penyidikannya resmi dicabut. Ribuan polsek itu kini hanya ditugaskan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas.

Dari jumlah tersebut, 80 di antaranya berasal dari jajaran wilayah hukum Polda Aceh.

Editor: dani

Shares: