Hukum

Dua PNS dan Satu Honorer Diamankan Polres Aceh Barat , Diduga Menggunakan Sabu

Meulaboh – Polres Aceh Barat berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga menggunakan narkoba jenis sabu. Dua dari tiga tersangka tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh Barat dan Nagan Raya dan satu tersangka adalah pegawai tidak tetap (kontrak) di Pemkab Aceh Barat.

Mar alias Cut Ngoh (60) adalah Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Aceh Barat dan satu lagi Ris (60) PNS yang bekerja sebagai staf di Kantor Perizinan Satu Atap Nagan Raya. Sedangkan MN (41) Tenaga Harian Lepas di Pemkab Aceh Barat.

Tiga tersangka itu diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa diduga ada pesta sabu-sabu. Kemudian, setelah mendapatkan informasi, hari itu juga Jumat (14/04/2017) anggota Sat Res Narkoba bergerak ke TKP dan langsung menangkap tiga tersangka.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa alat bukti. Misalnya pipet, korek api, plastik bekas sabu dan tiga unit hand phone (HP). “Diamankan di rumah salah satu tersangka yang ada di  Gampa,” ujar Polres Aceh Barat AKBP Teguh Priambodo Nugroho, di Mapolres Aceh Barat, Selasa (18/04/2017).

Tiga tersangka akan diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dari penangkapan tiga tersangka, Polres Aceh Barat juga akan melakukan pengembangan dugaan pihak lain yang diduga terlibat.

(sumber : modus.co)

Shares: