HukumNews

Dua Personil Polres Aceh Utara Diberhentikan Tidak Hormat

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin saat memimpin upacara PTDH dua personilnya di Aula Tri Brata Markas Polisi setempat di Lhoksukon, Senin (2/11/2019) ANTARA/HO-dokumen Polres Aceh Utara

LHOKSUKON (popularitas.com) – Polres Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh menggelar upacara pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua personilnya sebagai anggota Polri, Senin pagi.

Upacara PTDH itu dipimpin langsung Kapolres AKBP Ian Rizkian Milyardin di Aula Tri Brata Polres setempat di Lhoksukon, menindak lanjuti Keputusan Kapolda Aceh.

Dua personel tersebut masing- masing Brigadir LS, dipecat karena kasus Narkoba dan Briptu H, dipecat karena meninggalkan tugas atau desersi.

AKBP Ian Rizkian Milyardin mengatakan bahwa PTDH yang dilakukan telah melalui proses yang panjang dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir hingga terbitlah keputusan PTDH.

“Peristiwa ini benar-benar sangat memprihatinkan, hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakikat Insan Bhayangkara yaitu warga negara yang berdarma Bhakti kepada negara dan masyarakat untuk menjamin ketentraman dengan penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas,” sebutnya.

Di hadapan peserta upacara, Kapolres mengatakan kiranya PTDH ini dapat menjadi pelajaran bagi semua, ia berharap tidak ada lagi yang meniru perbuatan serupa.

“Saya ingatkan kepada seluruh personel agar lebih mawas diri jangan sampai larut dan hanyut oleh hawa nafsu yang dapat membawa kehancuran dalam menata karir serta pelaksanaan tugas,” tambahnya pula.

AKBP Ian Rizkian berpesan kepada personel untuk menghindari pelanggaran sekecil apapun agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan benar, selalu menjaga kehormatan institusi, kehormatan diri dan keluarga.

“Dengan menjalankan tugas dengan baik dan benar serta menjaga kehormatan maka kita akan selalu dilindungi oleh Allah SWT dan selamat dunia akhirat,” pungkasnya.

Dengan PTDH dua anggota ini, maka tercatat sepanjang 2019 sudah 5 personil Polres Aceh Utara yang dipecat karena melakukan pelanggaran yang umumnya persoalan Narkoba.* (ANT)

Shares: