News

Dua Penjual Satwa Dilindungi Dihukum Delapan Bulan Penjara

Khairul Furqan dan Ahmad Zaini duduk di kursi terdakwa mengenakan rompi oranye mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negara Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (4/12/2019). Khairul Furqan dan Ahmad Zaini divonis masing-masing delapan bulan penjara, denda Rp1 juta, subsidair satu bulan penjara karena menjual sisik tenggiling. FOTO: Antara Aceh/M Haris SA

BANDA ACEH (popularitas.com) – Dua pemuda Aceh Besar dihukum masing-masing delapan bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjual bagian tubuh tenggiling yang merupakan satwa dilindungi.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu. Sidang dengan majelis hakim diketuai Juandra. Sedangkan jaksa penuntut umum yakni Maulijar dan Fitriani dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Kedua terdakwa yang dihukum delapan bulan penjara tersebut yakni Khairul Furqan dan Ahmad Zaini. Selain kurungan badan, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp1 juta subsidair satu bulan penjara.

Selain terdakwa Khairul Furqan dan Ahmad Zaini, majelis hakim tersebut dalam perkara terpisah juga menghukum terdakwa lainnya atas nama Fauzul dalam kasus serupa dengan hukuman enam bulan penjara, denda Rp1 juta subsidair satu bulan penjara.

Vonis majelis hakim tersebut lebij ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU Maulijar dan Fitriani menuntut ketiga terdakwa masing-masing satu tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf b dan d jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah melindungi satwa yang terancam punah. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum serta mengakui perbuatannya,” kata majelis hakim.

Atas putusan tersebut, JPU Maulijar menyatakan pikir-pikir. Ketiga terdakwa juga mengaku pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu kepada ketiga terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk menyampaikan keputusannya selama 14 hari ke depan.

Terdakwa Khairul Furqan dan Ahmad Zaini yang disidang dalam satu berkas dan terdakwa Fauzul didakwa dalam berkas lainnya, didakwa menjual satwa dilindungi jenis sisik tenggiling dengan berat mencapai 6,3 kilogram.

Perbuatan para terdakwa berawal ketika seseorang di Medan, Sumatera Utara, menghubungi terdakwa Khairul Furqan pada Agustus 2019 dengan maksud membeli sisik tenggiling.

Kemudian, terdakwa Khairul Furqan menghubungi terdakwa Ahmad Zaini menanyakan apakah masih ada sisik tenggiling. Terdakwa Ahmad Zaini menjawab ada sekitar tiga kilogram.

Selanjutnya, terdakwa Ahmad Zaini bertanya berapa per kilogram. Terdakwa Khairul Furqan menjawab Rp2,5 juta. Terdakwa Khairul Furqan juga menanyakan lagi apakah masih ada tenggiling lainnya.

Lalu, terdakwa Ahmad Zaini menghubungi seseorang bernama Anto kini DPO menanyakan tenggiling. Anto akhirnya mengirim tenggiling dengan berat 2,8 kilogram dari Kota Langsa dan diturunkan di Lamtamot, Aceh Besar.

Terdakwa Ahmad Zaini juga membeli seekor tenggiling seharga Rp100 ribu dari seseorang dengan panggilan Anak Panca. Terdakwa merebus tenggiling tersebut mencabut sisik dan menjemurnya.

Pada 18 Agustus 2019, terdakwa Fauzul menghubungi terdakwa Ahmad Zaini dan menawarkan tenggiling dengan berat lima kilogram. Terdakwa Ahmad Zaini membelinya dengan harga Rp80 ribu per kilogram.

Tenggiling tersebut direbus dan sisiknya dicabut satu kemudian dijemur hingga kering. Setelah tenggiling terkumpul 6,3 kilogram, terdakwa Ahmad Zaini menghubungi terdakwa Khairul Furqan.

Akhirnya, terdakwa Ahmad Zaini menyerahkan sisik tenggiling tersebut kepada terdakwa Khairul Furqan di Jembatan Peunayong, Banda Aceh.

Setelah serah terima, terdakwa Khairul Furgan pergi ke sebuah hotel di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, untuk menjumpai pembeli. Sedangkan terdakwa Ahmad Zaini menunggu di warung kopi di kawasan Peunayong.

Terdakwa Khairul Furqan akhirnya ditangkap polisi di lobi hotel. Selanjutnya, terdakwa Ahmad Zaini ditangkap di warung kopi. Serta terdakwa Fauzul ditangkap di Gampong Seunebok, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar. (ANT)

Shares: