News

Dua Penjual Minuman Keras di Banda Aceh Dicambuk

Ilustrasi, Dua Penjual Minuman Keras di Banda Aceh Dicambuk. (popularitas/Fadhil)

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan eksekusi terhadap dua penjual minuman keras di kota tersebut. Prosesi eksekusi cambuk berlangsung di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (8/4/2021).

Kedua terdakwa yang dieksekusi masing-masing berinisial An (24) dan Sy (25). Prosesi eksekusi mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banda Aceh, Ibsaeny menuturkan, kedua terdakwa ditangkap di salah satu desa kawasan Ulee Kareng saat hendak menjual minuman keras kepada salah seorang calon pembeli.

“Penangkapan pada Februari 2021, kami tuntut 20 kali cambuk, hakim sependapat dengan kami juga diputuskan 20 kali, karena sudah ditahan 2 bulan lebih, jadi dikurangi 2 kali cambuk,” kata Ibsaeny kepada wartawan.

Ibsaeny menambahkan, berdasarkan pemeriksaan, barang haram itu dipasok dari Medan, Sumatera Utara. Di Banda Aceh, terdakwa melakukakan transaksi secara langsung.

“Mereka menjual, memasok dari Medan dan dijual di Banda Aceh. Pengakuan mereka, siapa yang beli mereka datang ke rumah,” tutur Ibsaeny.

Sementara, Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Safriadi berharap dukungan semua pihak dalam memberantas minuman keras di pusat ibu kota provinsi Aceh itu.

“Yang namanya miras tiarap orang ini, tidak jual seperti minuman lain. Mereka jual di rumah, kalau ada yang perlu datang, jadi ada jaringan-jaringan tertentu. Kita tetap berusaha  mencari jaringan ini untuk kita tindak, mohon dukungan masyarakat, bantu kita berantas miras ini,” ujarnya.

Editor: dani

Shares: