HukumNews

Dua Pengguna Narkoba Ditangkap di Aceh Barat

Elshinta.com

POPULARITAS.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Barat, Provinsi Aceh, berhasil menangkap dua orang yang dilaporkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan.

Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakarsa, melalui Kasat Narkoba Iptu Bukhari, di Meulaboh, Rabu mengatakan, salah satu tersangka yang tangkap tersebut merupakan buronan pihak berwajib dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

“Keduanya kita tangkap pada Selasa (6/2/2018) malam, sebelum dilakukan upaya penegakan hukum berupa penangkapan, petugas mengecek dulu kebenaran laporan warga dengan mengintai salah satu rumah yang dilaporkan itu,” katanya seperti dilansir Antara Aceh.

Iptu Bukhari yang memimpin langsung penangkapan dan penggerebekan itu, menemukan kedua tersangka pada lokasi yang berbeda, namun masih dalam satu lingkungan Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Pertama yang ditangkap berinisial AB (46) pukul 20.10 WIB, bersama tersangka ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket kecil serta dua buah spet kaca yang digunakan untuk mengkonsumsi barang itu.

Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan informasi sedang ada transaksi narkoba jenis ganja kering di rumah tersangka lainnya berinisial H (43), bersama tersangka ditemukan barang bukti 400 gram ganja kering siap edar.

“Setelah melakukan penyamaran dan pengintaian selama beberapa waktu kita berhasil menangkap tersangka AB di rumahnya. Pada saat bersamaan kita dapatkan informasi ada transaksi narkotika jenis ganja, tidak jauh dari rumah tersangka pertama,” imbuhnya.

Tersangka kedua H, berhasil ditangkap oleh petugas di rumahnya, saat diperiksa di lapangan, tersangka mengakui memiliki ganja kering dan sudah memperjual belikannya, kemudian tersangka menunjukkan barang bukti lain yang disembuyikan kepada polisi.

Bukhari menjelaskan, saat dilakukan penangkapan tersebut, petugas mengenali wajah tersangka yang merupakan salah seorang warga yang namanya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak berwajib dalam kasus yang sama.

Petugas kemudian membawa kedua tersangka bersamaan ke markas polisi resort(Mapolres) Aceh Barat di Jalan Swadaya Meulaboh, untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara keduanya saat ini ditahan dalam sel di Mapolres setempat.

Akibat perbuatannya, tersangka AB diancam dengan pasal 114 dan 112, sementara tersanka kedua H dikenakan pasal 114 dan 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman panjara paling lama 20 tahun.

“Setelah diintrogasi H menunjukkan tempat dia menyimpan ganja kering tersebut di kebun pisang belakang rumahnya. Petugas di lokasi menemukan 400 gram ganja kering yang rencananya akan diedarkan oleh pelaku,” demikian Iptu Bukhari. [acl]

Shares: