HukumNews

Dua Pemuda Ditangkap Setelah Curi Rokok di Lhokseumawe

Dua Pemuda Ditangkap Setelah Curi Rokok di Lhokseumawe
Polisi melakukan konferensipers terkait kasus pencurian rokok dan sepeda motor disebuah warung di Kota Lhokseumawe) Popularitas.com/Rizkita.

LHOKSEUMAWE (popularitas.com) – Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap dua orang pemuda, pelaku tindak pidana pencurian rokok dan sepeda motor. Peristiwa itu terjadi di sebuah warung berada di Desa Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Kedua tersangka tersebut adalah GS (30) warga Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, dan satu lagi SM (33) warga Desa Blang Buloh, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Mereka berhasil ditangkap dalam kurun waktu selama delapan jam setelah pemilik warung melapokan ke polisi.

Kapolres Lhokseumawe AKPB Eko Hartanto mengungkapkan, dari laporan korban pada Kamis 16 Juli 2020, sekitar pukul 05.35 Wib, bahwa warung miliknya sudah dibobol maling. Lalu penyidik melakukan olah TKP dan berhasil mengindentifikasi pelaku.

“Saat penyidik melakukan penyelidikan di lokasi, warung tersebut terlihat berantakan, pelaku berhasil membobol pintu dengan linggis dan palu, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai Rp. 7 juta,” ujar Kapolres Kamis (16/7/2020).

Keduanya ditangkap di SPBU Blang Pulo Lhokseumawe, sekitar pukul 13.30 Wib tadi. Mereka juga tak berkutik saat petugas meringkusnya. Barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor, delapan slop rokok, linggis dan palu yang dipergunakan untuk membobol pintu dan uang tunai senilai Rp 400 ribu.

“Hasil penyelidikan mereka mengakui perbuatannya dan saat penyidik masih melakukan penyelidikan apakah mereka melakukan hanya berdua atau ada pelaku lainnya,” tutupnya. [acl]

Reporter: Riskita

Shares: