HukumNews

Dua Pelaku Pencurian Motor Dibekuk, Satu Masuk DPO

Dua Pelaku Pencurian Motor Dibekuk, Satu Masuk DPO

POPULARITAS.COM – Dua pelaku pencurian sepeda motor yang terparkir di Desa Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe ditangkap, Kamis (7/1/20201 sekira pukul 14.00 Wib.

Kedua tersangka tersebut yaitu MU (26) warga Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe dan rekannya BU (31) warga Desa Batuphat Timur, kota setempat.

Setelah menangkap kedua tesangka tersebut, dari hasil penyelidikan penyidik juga sudah mengantongi identitas pelaku lainya yaitu FA (22) yang sudah ditetapkan sebagai DPO dan saat ini sedang diburu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto mengungkapkan, dari pengakuan tersangka, mereka melakukan aksinya bermula pelaku FA yang saat ini buron masuk ke dalam perkarangan rumah korban dengan cara merusak gembok pagar.

Setelah berhasil masuk, selanjutnya FA mematahkan stang sepeda motor agar dapat dibawa ke luar rumah. Agar tidak ketahuan oleh pemiliknya pelaku terpaksa mendorong hasil curiannya dengan jarak 10 meter dari rumah ke jalan raya dan dibantu rekanya MU.

“Setelah berhasil keluar, tersangka BU mencoba menghidupkan sepeda motor tersebut dan berhasil dibawa kabur,” jelasnya.

Akibat perbuatanya mereja dijerat pasal 363 ayat ke 3e, ayat ke 4e dan ayat ke 5e Jo 55 Jo pasal 56 Jo pasal 362 KUHPidana. “Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Eko.[]

Editor: Acal

Shares: