HukumNews

Dua Pelaku Penculikan Dibekuk Polisi

POPULARITAS.COM – Tim gabungan Ditreskrimum Polda Aceh berhasil membekuk dua orang pelaku penculikan berinisial SA dan MH di Gampong Blangkrueng, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Minggu (28/1/2018) dini hari sekira pukul 01.15 Wib.

Penangkapan tersangka penculikan ini setelah istri korban berinisial N membuat laporan polisi. Menurut keterangan istri korban, suaminya berinsial WM dijemput oleh SA, Senin 22 Januari lalu sekira pukul 13.15 Wib menggunakan mobil.

Alasan penjemputan yang disampaikan kepada N, ada urusan pekerjaan yang diberikan pelaku kepada korban. Namun selang beberapa saat kemudian istri korban mendapat telepon dari korban meminta istrinya menjual tanah milik orang tuanya sebesar Rp 20 juta.

“Namun ia (istri korban) tidak menanggapinya karena dianggap bercanda, lalu ada seorang warga menelponnya lagi dengan nomor korban dan diberitahukan bahwa korban sudah berada di rumah sakit PTPN Langsa,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar, Senin (29/1/2018).

Mendapat laporan dari isti korban, terang Misbahul, Kapolda Aceh Irjend Pol Rio S Djambak perintahkan Ditkrimum membentuk tim gabungan yang dipimpin oleh Kompol Eko Widiantoro, agar melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

“Tersangka bersama barang bukti sebuah mobil berhasil diamankan di sebuah rumah kos  Gampong Blangkrung, Kecamatan Baitusalam Kabupaten Aceh besar,” sebutnya.

Setelah melakukan pemeriksaan pada tersangka SA, petugas mendapatkan informasi bahwa ada rekannya seorang lagi yang ikut menculik korban yaitu berinisial MH yang ditangkap di lokasi yang sama.

“Dari tangan MH petugas mengamankan barang bukti sebilah kayu yang diduga digunakan untuk memukul korban,” tambahnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Aceh Tamiang dan tersangka akan dijerat  pasal 328 KUHP Jo 333 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.[acl]

Shares: