News

Dua Kapal Nelayan Asing Terciduk Curi Ikan di Selat Malaka

Kapal ikan Asing yang ditangkap PSDKP Langsa. (ist)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap dua kapal asing pencuri ikan di wilayah Indonesia. Penangkapan dua KIA tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12.

Dua kapal ikan itu masing-masing yakni, PKFB 1099 yang ditangkap pada posisi 05°25.862’ Lintang Utara-98°16.136’ Bujur Timur dan PKFB 776 yang ditangkap pada posisi 05°26.035’ Lintang Utara-98°12.600’ Bujur Timur. Pada saat ditangkap, kapal-kapal tersebut tidak mengibarkan bendera kebangsaan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyebutkan aparat Ditjen PSDKP KKP telah menangkap dua Kapal Ikan Asing ilegal. “Yang melakukan kegiatan penangkapan ilegal di WPP 571 perairan Selat Malaka,” ujar dalam keterangan pers, Selasa, 10 Maret 2020.

Total 12 awak kapal berkewarganegaraan Myanmar ditangkap dari kapal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan jenis trawl tersebut. Para pelaku pun akan diproses hukum lebih lanjut di Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Langsa.

Sampai sekarang tercatat total ada 17 kapal asing yang ditangkap KKP. Rinciannya adalah 8 kapal berbendera Vietnam, 4 kapal berbendera Filipina, 3 kapal berbendera Malaysia, termasuk 2 kapal berbendera Myanmar yang baru saja ditangkap.

Sumber: Tempo

Shares: