HukumNews

Dua kakek cabuli Bocah 16 tahun di Aceh Timur ditangkap

Polres Aceh Timur, tangkap dua orang kakek, masing-masing IW (60) dan MD (55). Kedunya diamankan polisi terkait dengan dugaan perkosaan terhadap anak dibawah umur, MZ (19).
Dua kakek cabuli Bocah 16 tahun di Aceh Timur ditangkap
Dua pelaku perkosaan terhadap anak di bawah umur di Aceh Timur

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Timur, tangkap dua orang kakek, masing-masing IW (60) dan MD (55). Kedunya diamankan polisi terkait dengan dugaan perkosaan terhadap anak dibawah umur, MZ (19).

Kasi Humas Polres Aceh Timur AKP AS Nasution, Selasa (5/4/2022) mengatakan, kasus asusila yang dilakukan oleh kedua pelaku terjadi pada Agustus 2021, dan keduanya berhasil ditangkap oleh pihaknya pada 25 Maret 2022 silam di kediamannya.

Kasus asusila itu terjadi belasan kali di waktu dan lokasi berbeda pada Agustus 2021 lalu, dan tersangka berhasil ditangkap pada 25 Maret 2022 di kediamannya.

Diterangkannya lebih lanjut, saat ini korban tengah hamil 8 bulan, dan kedua pelaku sendiri merupakan tetangga dari MZ.

Berdasarkan informasi, korban disetubuhi tersangka sebanyak belasan kali, dengan modus diiming uang senilai Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu sekali kencan.

“Kebetulan kedua pelaku ini merupakan tetangga korban. Aksi tersangka IW dilakukan dihutan, sementara MD di rumahnya saat mencuci baju tersangka MD,” terangnya.

Kasus itu sendiri, lanjutnya, terungkap setelah abang kandung korban curiga dengan perubahan pada tubuh korban dengan ciri – ciri wanita hamil. Untuk mengetahui kebenarannya abang kandung korban menyuruh adiknya melakukan tes hamil dan hasilnya positif.

“Saat ini barang bukti dan tersangka sudah kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Karena perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan atau pasa 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan,” pungkasnya.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: