NewsPolitik

Dua anggota DPRA laporkan Sekjend PNA ke polisi

Dua anggota DPR Aceh, Samsul Bahri alias Tiyong dan M. Rizal Falevi Kirani melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PNA, Miswar Fuady ke Polda Aceh, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat pengajuan Penggantian Antar Waktu (PAW).
Polda Aceh didesak usut Bimtek Keuchik Abdya ke Medan
Mapolda Aceh. Foto: Tribata

POPULARITAS.COM – Dua anggota DPR Aceh, Samsul Bahri alias Tiyong dan M. Rizal Falevi Kirani melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PNA, Miswar Fuady ke Polda Aceh, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat pengajuan Penggantian Antar Waktu (PAW).

Tiyong dan Rizal Falevi Kirani melalui pengacaranya Imran Mahfudi menyatakan bahwa DPP PNA versi Irwandi Yusuf pada tanggal 4 Februari 2022 telah mengajukan dua versi surat ke DPRA yaitu Surat Nomor: 631/DPP-PNA/II/2022 dan Surat DPP PNA Nomor: 632/DPP-PNA/II/2022 bertanggal 2 Februri 2022.

“Di mana versi yang pertama dimasukkan pada pukul 10 pagi, sedangkan versi yang kedua pada pukul 5 sore,” kata Imran Mahfudi dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

Imran menduga, surat versi kedua yang bernomor dan tanggal yang sama serta perihal yang sama, namun isinya ada perbedaan. Pihaknya menduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan dalam penerbitan surat tersebut.

Hal itu, terang Imran Mahfudi, karena yang menandatangani surat tersebut salah satunya adalah Irwandi Yusuf, sehingga tidak mungkin bisa menandatangi surat antara pukul 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB pada tanggal 4 Februari 2022.

“Adapun terlapor dalam kasus ini adalah Asiah dan Miswar Fuady, karena yang mengantarkan surat ke DPRA adalah Asiah dan yang dianggap bertanggung jawab dalam administrasi kepartaian adalah Miswar Fuady,” jelasnya.

Shares: