News

DPRK Pidie Jaya Kebut Pembahasan 11 Prolegda Tahun 2020

MEUREUDU (popularitas.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya akan mengebut pembahasan 11 pogram legislasi daerah (Prolegda) tahun 2020, untuk bisa disahkan menjadi qanun daerah.

Dari 11 Pogram legislasi tahun 2020 tersebut, satu diantaranya diketahui  berupa inisiatif atau usulan DPRK Pidie Jaya periode sebelumnya, yaitu Qanun Tertib Jumat.

Jumat Tertib merupakan Qanun Inisiatif DPRK Pidie Jaya periode periode 2014-2019. Rancangan qanun ini dimasukkan ke dalam program legislasi pada 2018 lalu. Namun, hingga akhir jabatan anggota dewan sebelumnya berakhir, Raqan tersebut tak kunjung disahkan. Raqan ini kemudian menjadi tunggakan tugas Badan Legislasi (Banleg) DPRK Pidie Jaya.

Sedangkan 10 Proleg tahun 2020 lainnya merupakan rancangan qanun usulan eksekutif. Ke sepuluh raqan tersebut di antaranya adalah Rancangan Qanun (Raqan) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) 2019-2024.

Kemudian Raqan Perubahan atas Qanun Pidie Jaya Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Selanjutnya Raqan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Raqan Perlindungan Anak.

Program legislasi lainnya adalah Raqan Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan, selanjutnya Raqan Pajak Hotel, dan Raqan BUMD Kabupaten Pidie Jaya.

Seterusnya, Raqan Perubahan atas Qanun Pidie Jaya Nomor 4 tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pidie Jaya tahun 2019-2024. Selanjutnya Raqan Rencana Detil Tata Ruang Ibu Kota Kabupaten Pidie Jaya, dan Raqan Rencana Detil Tata Ruang Bandar Baru.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, Fadhlillah menyebutkan, keseluruhan raqan-qaran tersebut merupukan hal yang sangat mendesak keperluannya, sehingga pembahasannya menjadi prioritas di tahun 2020.

Fadhlillah optimis akan dapat menyelesaikan pembahasan terhadap Raqan-raqan yang masuk dalam Prolegda tahun 2020 tersebut. Sedangkan untuk jumlah pengesahan qanun, dirinya memasang target berdasarkan persentase di atas 40 persen.

“Targetkan kita, akan kita selesaikan dan disahkan menjadi Qanun di atas 40 atau 50 persen dari seluruh Raqan yang dimasukkan dalam Prolegda itu,” kata Ketua Banleg DPRK Pidie Jaya, Fadhlillah kepada popularitas.com, Senin, 3 Februari 2020.

Pria yang akrab Wakcoy itu menyebutkan, pihaknya akan melakukan berdasarkan perangkingan terhadap rancangan peraturan daerah dalam prolegda itu sendiri, yang sudah disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif.

Sedangkan tunggakan tugas DPRK periode sebelumnya, yaitu Jumat Tertib, dia memastikan, pengesahannya untuk menjadi Qanun daerah akan diselesaikan dalam tahun 2020 ini.* (C-005)

Shares: