News

DPRK Menduga Ada Pihak yang Ngotot Ingin Lhokseumawe PPKM Level 4

Penyekatan di Lhokseumawe beberapa waktu lalu. (ist)

POPULARITAS.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe Dicky Saputra mengatakan, kemunculan penerapan PPKM Level 4 di kota tersebut kangkangi aturan Kemendagri.

Menurutnya, berpedoman dari instruksi menteri dalam negeri dikeluarkan 23 Agustus 2021, Kota Lhokseumawe, PPKM level 3 berlaku hingga 6 September 2021.

“Ada apa ini di level pimpinan,? Jika pun level 4 dijalankan jangan sampai aktivitas masyarakat masyarakat jangan dihambat, belum lagi di kalangan pimpinan menimbulkan pro dan kontra akibat PPKM level 4 ini, kenapa ini, siapa yang ngotot? ini ada yang ngotot,” sebut Dicky Saputra kepada Popularitas.com Jumat (3/9/2021).

Baca: Pemko Lhokseumawe Bantah Terapkan PPKM Level 4

Dia menambahkan, instruksi PPKM level 4 di Lhokseumawe membingungkan, sebab dimunculkan secara tiba-tiba tanpa payung hukum.

“Sesuai instruksi menteri dalam negeri PPKM Level 3 sedang berjalan, kenapa di tengah jalan muncul PPKM Level 4. Jangankan orang awam, kami dewan aja bingung. Jangan sampai gara-gara miskomunikasi dan kurang kompak jadi serba salah, seolah- olah seperti terdakwa,” ujarnya lagi.

Ia berharap kepada Forkopimda atau gugus Covid-19, bisa membuka kembali komunikasi agar menghasilkan keputusan bersama dan kompak.

“Jangan seperti ini, saya sepakat bahwa Lhokseumawe PPKM Level 3,” pungkasnya.

Sebelumnya, seluruh pos penyekatan sejak diumumkan Wakil Satgas Covid 19 Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto pada 29 Agustus 2021, kepada wartawan aturan PPKM Level empat diterapkan sejak 30 Agustus sampai 6 September 2021.

Sertifikat vaksin Covid-19 salah satu syarat saat masuk ke Kota Lhokseumawe, jika tidak memenuhi syarat maka tidak diperbolehkan masuk ke kota itu.

Kata Eko, berbagai persiapkan disiapkan di pos pos penyekatan, personil TNI/polri perketat di sejumlah titik pos penyekatan.

Namun sejauh ini, amatan Popularitas.com Jumat pagi (3/9/2021) di pos penyekatan juga tak ada kegiatan pemeriksaan sertifikat vaksin lagi seperti sebelumnya. Hanya sejumlah petugas yang masih berjaga di pos.

Atribut yang digunakan untuk penyekatan terlihat berjejer di trotoar jalan, spanduk yang bertuliskan ‘Pos pantau PPKM Level 4 Kota Lhokseumawe’ sudah tak terpajang lagi di pos tersebut.

Terkait hal itu Wakil Satgas Covid 19 Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto dikonfirmasi, enggan menjawab apa yang ditanyakan media ini, dirinya hanya mengarahkan untuk kembali bertanya ke humas satgas Covid 19.

Sementara itu, Wakil Satgas Covid-19 Kota Lhokseumawe lainya, Komandan Kodim 0103 Letkol Arm Oke Kistiyanto, membenarkan bahwa spanduk PPKM Level 4 di pos penyekan telah dicopot.

“Iya tadinya kita kira zona merah ppkm level 4. ternyata tidak otomatis, Karena terlanjur cetak. Ya akhirnya kita ganti jadi zona merah untuk tetap mengingatkan masyarakat. Giat yang dilakukan PPKM level 3 cuma diperketat,” kata Oke Kistiyanto.

Dia juga menyebutkan, pro kontra dalam kebijakan itu sudah biasa, namun apa yang dijalankan untuk keselamatan masyarakat.

Editor: dani

Shares: