HeadlineNews

DPRK Aceh Utara: Warga Aceh Jenuh dengan Konflik Regulasi Saban Pilkada

Polemik Pilkada Aceh berakhir 2024
Ilustrasi

LHOKSUKON (popularitas.com) – Politisi Partai Gerindra Aceh Utara berharap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh dapat dilangsungkan pada tahun 2022. Harapan tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang menjadi lex specialis untuk daerah tersebut.

“Kita tentunya tidak menginginkan dalam setiap momen Pilkada di Aceh terjadi konflik regulasi. Untuk itu perlunya semua pihak, baik di daerah maupun di pusat untuk tunduk kepada peraturan yang sudah dikeluarkan. Apalagi Aceh memiliki UU yang mengatur secara khusus tentang hal tersebut, bahkan diperkuat oleh keputusan MK Nomor 66 tahun 2017,” ungkap politisi Gerindra Jufri Sulaiman, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi III DPRK Aceh Utara, Sabtu, 21 Desember 2019.

Dia menyebutkan pelaksana pemilihan umum di Aceh sejatinya merujuk pada UU Nomor 11 tentang Pemerintah Aceh tersebut. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP Kabupaten/Kota, sebutnya, berkewajiban untuk menyusun tahapan Pilkada 2022.

“Walaupun KIP secara hirarki adalah bagian dari KPU RI, tetapi nomenklatur pembentukan KIP menggunakan undang-undang khusus yang hanya berlaku untuk Aceh,” katanya lagi.

Jufri mengatakan UU Nomor 11 tahun 2006 yang belakangan akrab disebut UUPA tersebut merupakan produk legislasi Republik Indonesia. Menurutnya KIP yang dilahirkan dengan UUPA berkewajiban untuk melaksanakan pasal-pasal yang diatur di dalam undang-undang tersebut, khususnya Bab Pemilihan. “Termasuk menyangkut jadwal dan tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” tambahnya.

Jufri lantas mengutip Pasal 65 Bab X UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, yang isinya menyebutkan, “bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia, serta dilaksanakan secara jujur dan adil.”

Dia juga mengutip ayat 3 Pasal 101 Bab XI Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 yang menyebutkan, “pemungutan suara serentak pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota hasil pemilihan 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.”

“Kalau merujuk kepada UUPA dan Qanun 12 tahun 2016, KIP Aceh dan KIP Kabupaten Kota sudah seharusnya mempersiapkan seluruh hal yang berkenaan dengan Pilkada 2022, termasuk tahapan dan jadwal serta persiapan anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan agenda Pilkada tersebut,” kata Jufri yang juga mantan Ketua KIP Aceh Utara periode 2013-2018 tersebut.

Lebih lanjut Jufri mengatakan, DPD Gerindra Aceh juga telah merekomendasikan agar Pilkada Aceh dapat dilaksanakan pada tahun 2022. Rekomendasi ini menurutnya pernah disampaikan oleh Ketua DPD Partai Gerindra Aceh pada saat rakorda di Banda Aceh pada 22 November 2019 lalu.

Sementara itu, politisi Partai Aceh, Razali Abu alias Abu Lapang meminta Jakarta tidak menyamakan Aceh dengan wilayah lain di Indonesia. Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara ini mengatakan Aceh memiliki kekhususan yang dibuktikan dengan disahkannya UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

“UUPA itu tidak lahir dengan sendirinya, tetapi buah dari konflik panjang antara pemerintah RI dengan GAM,” katanya. “UUPA itu bukan produk DPRA, tetapi produk pemerintah pusat yang sudah diundangkan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib menjalankan UU PA sepanjang UU itu belum dicabut atau direvisi,” tambah Razali Abu.

Mantan kombatan GAM ini mengatakan masyarakat Aceh sudah terlalu jenuh dengan konflik regulasi setiap menjelang Pilkada. Karena itu, dia mengatakan, Pemerintah Aceh, DPRA dan seluruh elemen masyarakat yang peduli terhadap Aceh harus memperjuangkan kekhususan Aceh sebagaimana tertuang di dalam UUPA. “Konon lagi negara mengakui daerah-daerah khusus dan daerah istimewa yang diatur di dalam undang-undang sebagaimana tertuang di dalam UUD 1945 Pasal 18 B,” pungkas Razali Abu.* (C-006)

Shares: