NewsParlementaria DPR Aceh

DPRA upaya bebaskan nelayan Aceh Timur yang ditangkap kasus kapal trawl

DPR Aceh akan terus berupaya dan mencari solusi atas pembebasan 8 nelayan Aceh Timur, yang ditangkap oleh petugas Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo beberapa waktu lalu, dalam kasus penggunaan kapal trawl.
DPRA upaya bebaskan nelayan Aceh Timur yang ditangkap kasus kapal trawl
Ketua Komisi II DPR Aceh, Irpanusir

POPULARITAS.COM – DPR Aceh akan terus berupaya dan mencari solusi atas pembebasan 8 nelayan Aceh Timur, yang ditangkap oleh petugas Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo beberapa waktu lalu, dalam kasus penggunaan kapal trawl.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR Aceh, Irpanusir dalam keterangannya kepada popularitas.com, Jumat (8/4/2022) di Banda Aceh, usai rapat kordinasi dengan PSDKP, Polairud, dan para nelayan Aceh Timur.

“Kita akan terus cari upaya dan solusi, agar 8 nelayan itu dapat dibebaskan,” katanya.

Lebihlanjut Ia menerangkan, dalam rapat tadi, pihak PSDKP tengah mengupayakan langkah pembebasan itu, apalagi mengingat sebentar lagi umat muslim akan merayakan idul fitri.

“Harapan kita, sebelum lebaran mereka bisa di bebaskan,” tukasnya.

Meskipun begitu, Irpan mengapresiasi tindakan PSDKP dan Polairud yang memberikan jaminan dan bersedia tidak membawa kasus tersebut ke ranah pidana terlebih dahulu.

“Jadi mereka Insya Allah akan Cooling down dan sedang mengupayakan keinginan masyarakat. Kami dari Komisi I dan Komisi II telah bersepakat untuk memberikan jaminan, apa yang perlu kami lakukan segera kami lakukan, ” katanya.

Menurutnya, jika masalah ini tidak dibawa ke ranah hukum,  maka pihaknya bisa melakukan upaya-upaya agar para nelayan itu dibebaskan.

Irpan menjelaskan, walaupun kapal Trawl diizinkan beroperasi selama bulan Ramadhan, para nelayan juga segera menyelesaikan kelengkapan surat-surat perizinan.

“Jadi masyarakat sambil jalan juga harus segera mengurus perizinan, supaya kapal tidak beoperasi secara bodong,” jelasnya.

Dalam mengurus perizinan beroperasi kapal, kata Irpan masyarakat dikeluhkan dengan sikap Dinas Perhubungan Aceh yang terkesan mempersulit surat-surat izin.  “Jadi nanti kita juga akan panggil Dinas Perhubungan supaya kita minta jangan mempersulit, maksudnya dengan tetap mengedepankan aturan yang berlaku,” ucapnya.

 

 

Editor : Hendro Saky

Shares: