NewsParlementaria DPR Aceh

DPRA Tetapkan 56 Raqan Program Legislasi 2019-2024

Foto: Sidang penetapan AKD Periode 2019-2024 di DPR Aceh, Jumat, 17 Januari 2020. (Muhammad Fadhil)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Badan Legislasi DPR Aceh menetapkan 56 rancangan qanun atau raqan yang masuk program legislasi lembaga legislatif tersebut periode 2019-2024

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Bardan Sahidi di Banda Aceh, mengatakan dari 56 rancangan qanun tersebut, 37 diantaranya merupakan rancangan qanun program legislasi DPR Aceh periode 2014-2019.

“Sedangkan 18 lainnya merupakan rancangan qanun usulan Pemerintah Aceh. Ke-18 rancangan qanun tersebut diusulkan masuk prioritas pembahasan pada masa persidangan 2020,” kata Bardan Sahidi, Kamis, 13 Februari 2020.

Bardan Sahidi menegaskan kendati ada 18 usulan rancangan qanun prioritas 2020, Badan Legislasi DPR Aceh lebih mengutamakan rancangan qanun sisa program legislasi periode sebelumnya.

“Ada beberapa rancangan qanun program legislasi periode sebelumnya tidak selesai karena terkendala waktu, ini yang kami prioritas. Kami yakin dengan semangat rekan-rekan anggota Badan Legislasi, semua rancangan qanun tersebut bisa diselesaikan,” kata Bardan Sahidi.

Adapun rancangan qanun yang masuk program legislasi DPR Aceh 2019-2024 yakni raqan hukum acara ahwal al syakhsiyah dan muamalah, raqan tata cara pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan Aceh.

Kemudian, raqan pertanahan, raqan program dan isi siaran lembaga penyiaran, raqan pembangunan dan pengelolaan pelabuhan dan bandar udara, raqan majelis pendidikan, raqan kebudayaan dan kesenian.

Raqan pengelolaan dan pelestarian cagar budaya dan benda bersejarah, raqan bahasa Aceh, raqan perubahan atas Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Berikutnya, raqan pembagian kewenangan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten dan kota. Raqan perubahan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.

Raqan perubahan Qanun Nomor 9 Tahun 2012 tentang rencana pembangunan jangka panjang Aceh 2012-2032. Raqan Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah Aceh 2018-2033.

Serta raqan busana Islami, raqan penyelenggaraan perjalanan haji, raqan batu mulia, raqan kawasan tanpa rokok, raqan pekan kebudayaan Aceh, raqan pendidikan kebencanaan, raqan perlindungan petani, dan lainnya. (ANT)

Shares: