News

DPRA: Sengketa pulau berpotensi bentrok fisik nelayan Aceh-Sumut

DPR Aceh pastikan segera proses PAW Tiyong dan Falevi
Saiful Bahri alias Pon Yahya. Foto: Humas DPRA

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Saiful Bahri alias Pon Yahya menyebutkan, sengketa empat pulau Aceh dengan Sumatera Utara (Sumut) berpotensi menimbulkan bentrok fisik antara nelayan di dua daerah itu.

“Selain permasalahan pengungsi rohingya, Aceh juga ada masalah besar tentang sengketa 4 pulau dengan Sumut. Sengketa tersebut bisa mengarahkan bentrok fisik antara nelayan Aceh dengan nelayan Sumut. Apabila tidak diantisipsi dapat menyebabkan disintegrasi bangsa,” katanya.

Pon Yahya menyampaikan hal tersebut saat berbicara pada seminar internasional yang bertema “Rescue of Refugees at The Sea: Loopholes Between Indonesian Law and Adat Aceh” di Hotel Hermes Place, Banda Aceh, Selasa (28/6/2022).

Pon Yahya menjelaskan, permasalahan batas Aceh menjadi poin penting dalam salah satu perjanjian damai Aceh, terkhusus poin 1.1.4 tentang perbatasan Aceh dan poin 1.1.4 tentang teritorial laut Aceh yang tercantum dalam MoU Helsinki.

DPR Aceh, kata Pon Yahya, berharap kepada pemerintah pusat dan juga pemerintah Aceh agar segera menyelesaikan sangketa 4 pulau tersebut, sebelum potensi konflik itu terjadi.

“Pemerintah pusat telah memutuskan sepihak dan tidak merujuk ke peta 1 Juli 1956 sehingga bisa kita katakan keputusan tersebut cacat hukum,” ungkapnya.

“Permasalahan Aceh tidak Hanya persoalan sektoral umum saja, tetapi harus dikaitkan dengan MoU Helsinki yang sudah menjadi semacam konstitusi baru bagi Aceh,” tutup Pon Yahya.

Shares: