News

DPRA Sebut Dana Otsus 2020 Dipakai Beli Mobil Aparatur Pemerintah Aceh

DPRA Paripurnakan 8 Raqan
Ilustrasi, suasana rapat lanjutan paripurna hak interpelasi DPRA di gedung DPR Aceh, Jumat (25/9/2020) malam. (Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Badan Anggaran DPR Aceh mendapati banyak anggaran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun 2020 yang dipakai untuk kebutuhan belanja aparatur Pemerintah Aceh.

Hal itu terungkap dalam rapat lanjutan Badan Anggaran DPR Aceh dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan beberapa SKPA dalam rangka pembahasan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2020, Senin malam (21/7/2021).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPR Aceh, Hendra Budian, dan dihadiri perwakilan TAPA, Teuku Ahmad Dadek, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dinas Perpustakaan dan Arsip.

Dalam pertemuan itu, anggota badan anggaran DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh Azhar Abdurrahman menyorot penggunaan Dana Otsus Aceh tahun 2020, yang digunakan untuk belanja aparatur Pemerintah Aceh.

Menurut Azhar, dalam rapat tersebut Badan Anggaran DPR Aceh menemukan adanya penggunaan Dana Otsus Aceh untuk membeli kursi pejabat di SKPA dan membeli mobil untuk aparatur.

Hal itu, kata Azhar, bertentangan dengan Pasal 12A ayat 4 Qanun Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Migas dan Dana Otsus.

“Seharusnya dana Otsus tidak dapat digunakan untuk kegiatan belanja sarana dan prasarana aparatur, kecuali untuk penunjang pelayanan langsung kepada masyarakat. Hal itu tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018,” kata Azhar Abdurrahman.

Azhar menegaskan, jika ada peraturan gubernur yang mengatur penggunaan dana Otsus untuk aparatur pemerintah, maka peraturan gubernur tersebut sudah bertentangan dengan qanun.

Dalam rapat itu, Azhar memerintahkan semua mobil aparatur Pemerintah Aceh untuk dihadirkan ke kantor DPR Aceh.

“Kami ingin melihat dan memeriksanya. Banyak dana Otsus digununakan untuk aparatur, sedangkan anggaran untuk rakyat dibiarkan SILPA,” ucapnya.

Sementara itu, anggota badan anggaran dari Fraksi PAN, Fuadi, meminta kepada TAPA menjelaskan kepada banggar secara detail yang boleh dan tidak, sebagaimana dijelaskan dalam qanun nomor 1 tahun 2018, agar tidak menjadi polemik ke depan.

“Misalnya beli baju dinas boleh, beli ini tidak boleh. Kalau di DPRA, dana Otsus tidak boleh digunakan untuk belanja kebutuhan pribadi,” kata Fuadri.

Shares: