News

DPRA Nilai Pencairan Insentif Nakes Tak Perlu Menunggu APBA Perubahan

Tenaga kesehatan Pidie belum terima insentif Covid-19
Ilustrasi foto : Sejumlah perawat bersiaga dengan mengenakan alat pelindung diri di Instalasi Gawat Darurat khusus penanganan COVID-19 di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (5/6/2020). ANTARA FOTO/FB Anggoro/pras.

POPULARITAS.COM – Ketua Komisi V DPR Aceh, Falevi Kirani meminta agar Pemerintah Aceh harus segera mencairkan insentif tenaga kesehatan di Aceh. Pencairan insentif itu juga tak perlu menunggu APBA perubahan.

Menurut Falevi, untuk mencairkan insentif nakes Pemerintah Aceh cukup hanya melakukan perubahan penjabaran Pergub APBA 2021. Sebab, kata dia insentif tenaga medis merupakan bagian dari penanggulangan Covid-19 yang dapat direfokusing tanpa melalui APBA-P.

“Payung hukumnya sudah cukup kuat dan jelas melalui Permendagri No.20 Tahun 2020 yang telah diubah sebagian dengan Permendagri No 26 Tahun 2021,” kata Falevi dalam keterangannya, Jumat (17/9/2021).

Pemerintah Aceh dapat segera melakukan Perubahan Pergub Penjabaran APBA 2021 atau refocusing APBA untuk penanggulangan dampak Covid-19 termasuk insentif nakes.

“Jadi ada atau tidaknya APBA-P, Pemerintah Aceh dapat segera melakukan refocusing. Tapi hanya terbatas pada penanggulangan dampak Covid-19 yaitu penanganan kesehatan, penanggulangan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial atau Bansos. Tidak bisa untuk proyek atau kegiatan lain diluar penanggulangan dampak Covid-19,” kata dia.

Ia meminta agar Pemerintah Aceh tidak membawa insentif nakes ke dalam politisasi isu APBA-P. Ia berharap para tenaga kesehatan yang sedang menunggu haknya dibayarkan untuk tetap tenang.

“Kami juga meminta kepada saudara kami para Nakes agar tetap tenang dan tetap fokus bekerja dalam perang melawan Covid-19. Serta jangan terpengaruh dengan pernyataan liar Jubir Pemerintah Aceh tersebut,” ujarnya.

Shares: