NewsParlementaria DPR Aceh

DPRA minta Gubernur Aceh tertibkan pemberian gelar kehormatan

Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Irawan Abdullah, meminta Gubernur Aceh untuk menertibkan pemberian gelar kehormatan dari kebangsawan Aceh.
Ketua Komisi VI DPRA, Irawan Abdullah. (Tangkapan layar Youtube DPR Aceh)

POPULARITAS.COM – Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Irawan Abdullah, meminta Gubernur Aceh untuk menertibkan pemberian gelar kehormatan dari kebangsawan Aceh.

Hal itu disampaikan Irawan Abdullah dalam rapat paripurna pekan lalu, yang dikutip dari kanal Youtube DPRA, Kamis (21/4/2022).

“Pemberian gelar kehormatan dari kebangsawanan Aceh, ini perlu ditertibkan untuk menjaga gelar kebangsawanan di Aceh dan orang-orang yang berhak menerimanya,” kata Irawan.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyampaikan, orang-orang yang berhak menerima gelar kehormatan itu merupakan pihak yang telah memberikan kontribusi penting kepada Aceh.

“Ini menjadi bagian penting yang perlu kita lakukan dengan ketentuan tertentu yang melibatkan lembaga-lembaga terkait, baik itu lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) dan juga Lembaga Wali Nanggroe,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu pula, Irawan Abdullah kembali mengingatkan Gubernur Aceh tentang kepengurusan MAA yang sampai saat ini belum selesai tertangani dengan baik.

“Ini mencerminkan kondisi yang sangat riskan dalam konteks kita menjaga nilai Adat dan Budaya Aceh, karena kepengurusannya dari beberapa tahun terus berjalan, oleh karenanya kami sangat prihatin dengan kondisi ini, supaya ini bisa segera ditindaklanjuti,” tutup Irawan.

Shares: