NewsPolitik

DPRA Kembali Undang Gubernur Terkait APBA

Tgk Muharuddin. (Foto:Serambi Indonesia)

POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kembali mengundang Gubernur membicarakan masalah terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2018 yang hingga kini tidak kunjung disahkan.

“Kami kembali mengundang Gubernur Aceh untuk hadir dan duduk bersama Badan Anggaran DPR Aceh membahas nasib APBA 2018,” kata Ketua DPR Aceh Muharuddin di Banda Aceh, Senin (29/1/2018) seperti dilansir Antara.

Muharuddin menyebutkan, DPR Aceh sudah dua kali mengundang Gubernur Aceh. Namun, orang nomor satu di Pemerintah Aceh tersebut tidak menghadiri undangan lembaga wakil rakyat itu.

Padahal, kata Muharuddin, undangan tersebut untuk menyepakati nasib APBA yang hingga kini belum disahkan. Sementara, tenggat waktu pengesahannya sudah lewat, yakni 31 Desember silam.

“Kami undang Gubernur untuk disepakati apakah APBA disahkan melalui qanun atau peraturan daerah atau dengan peraturan gubernur. Namun, undangan tidak dipenuhi. Kami berharap undangan tidak diwakilkan,” kata Muharuddin.

Menurut politisi Partai Aceh tersebut, kesepakatan pengesahan APBA, apakah melalui peraturan daerah ataupun peraturan gubernur agar para pihak tidak saling menyalahkan.

“Karena itulah kami mengundang Gubernur Aceh untuk menyepakati pengesahannya. Artinya, kami tidak ingin nanti saling menyalahkan terkait pengesahan APBA tersebut,” kata dia.

DPR Aceh, kata Muharuddin, beberapa waktu lalu juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri melaporkan perkembangan pembahasan rancangan APBA 2018.

Pihak Kementerian Dalam Negeri mengharapkan pembahasan APBA dapat dicapai dengan baik. Saat itu, DPR Aceh juga disarankan mengundang Gubernur Aceh duduk bersama menyelesaikan persoalan APBA.

“Jika masyarakat menanyakan bagaimana perkembangan pembahasan pengesahan APBA2018, maka tergantung pada Gubernur dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh. Kami sudah undang, tetapi tidak hadir,” kata Muharuddin.

Muharuddin juga menyebutkan, Badan Anggaran DPR Aceh telah mengundang Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk hadir di komisi-komisi beberapa waktu lalu. Undangan itu untuk membahas Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara ( KUA-PPAS).

Namun, kata dia, undangan tersebut juga tidak dipenuhi SKPA. Padahal, pembahasan di komisi adalah kesepakatan bersama untuk mempercepat pembahasan rancangan APBA.

“Pembahasan anggaran mencapai Rp14,7 triliun tersebut membutuhkan waktu yang sangat lama. Karena waktunya sudah sempit, maka dibahas di komisi supaya lebih cepat,” pungkas Muharuddin.[acl]

Shares: