NewsParlementaria DPR Aceh

DPRA Keluarkan Rekomendasi CDOB Kota Panton Labu dan Aceh Malaka

BANDA ACEH (popularitas.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengeluarkan rekomendasi pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Aceh Malaka dan Kota Panton Labu. Rekomendasi untuk dua CDOB tersebut dihasilkan dalam rapat paripurna khusus DPRA, Kamis malam, 4 Juli 2019.

Berkas pembentukan dua CDOB diserahkan langsung oleh Ketua Komisi I DPRA, Azhari Cage kepada Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah yang ikut hadir dalam rapat paripurna dewan tersebut.

Kedua CDOB yang disampaikan sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari pemerintahan kabupaten induk, yakni berupa rekomendasi Bupati dan DPRK Aceh Utara.

Ketua komisi 1 DPRA, Azhari Cage mengatakan, pembentukan CDOB Kabupaten Aceh Malaka dan Kota Panton Labu sudah memenuhi persyaratan dan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh serta PP Nomor 78 Tahun 2007.

Azhari menyampaikan, DOB Aceh Malaka telah memiliki dokumen administrasi berupa SK Bupati Aceh Utara tentang pembentukan panitia persiapan DOB Aceh Malaka sejak tahun 2016 lalu.

“Juga sudah adanya surat rekomendasi dari Bupati dan DPRK Aceh Utara,” kata Azhari.

Dukungan lain, papar Azhari, pembentukan CDOB Aceh Malaka juga telah memiliki surat dukungan enam kecamatan, yakni surat dari Camat Nisam, Banda Baro, Nisam Antara, Muara Batu, Sawang dan Dewantara.

Selanjutnya, juga sudah mendapatkan persetujuan lima kecamatan di wilayah tersebut, antara lain surat dukungan dari Camat Tanah Jambo Aye, Seunuddon, Langkahan, Baktiya dan Baktiya Barat.

“Hasil akhirnya, pembentukan CDOB Kabupaten Aceh Malaka dan Kota Panton Labu dinyatakan mampu,” ujarnya.

Selain itu, Azhari juga menegaskan kedua CDOB tersebut dinilai juga memiliki kemampuan secara ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat serta tentang kendali penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Pembentukan DOB Aceh Malaka dan Kota Panton Labu juga tidak mengakibatkan mundurnya kabupaten induk. Karena itu layak dimekarkan,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu panitia CDOB Panton Labu, Haekal Afifa, Jumat, 5 Juli 2019, menyebutkan pemekaran daerah tersebut dari kabupaten induk sudah sangat layak. Lagipula, pertimbangan pemekaran daerah otonomi baru tersebut didasarkan pada pemerataan kesejahteraan penduduk dan memangkas jarak untuk pelayanan publik.

“Selama ini jarak tempuh dari Panton Labu ke pusat kota yang masih berada di Lhokseumawe, itu melelahkan warga,” kata Haekal.

Dia mengatakan, selama ini beberapa pusat pemerintahan Aceh Utara memang masih berada di Lhokseumawe. Padahal, pemekaran Lhokseumawe dari kabupaten induk sudah lama dilakukan. Selain itu, dinilainya, pemindahan ibukota Aceh Utara dari Lhokseumawe ke Lhoksukon juga terbilang lambat.

“Intinya melelahkan, dari jarak tempuh yang begitu jauh, medan, transportasinya yang tidak memadai, ini menyulitkan akses pelayanan publik,” ungkap Haekal.

Dia menyebutkan sudah dua periode wacana pemindahan ibukota hingga saat ini belum terealisasi.

Di sisi lain, Haekal Afifa mengatakan semua tahapan administrasi termasuk blue print kota Panton Labu sudah disiapkan. Apalagi hal ini merupakan salah satu syarat dari proses administrasi yang disampaikan ke Kemendagri. “Secara umum administrasi yang kita siapkan, dari peta kota Panton Labu, PAD-nya, infrastrukturnya, SDM-nya, hidrogeografisnya, bahkan naskah akademiknya sudah kita selesaikan. Dan alhamdulillah, semua respon dari masyarakat sudah sangat layak Panton Labu untuk dijadikan kota baru,” kata Haekal yang mengaku sebagai tim ahli CDOB Kota Panton Labu.*(ASM/BNA)

Shares: